Langkat-(Sumut)Mediakompas.id_Jum’at:17 Juli 2026.
Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp387 juta yang bersumber dari dana desa.
Jaksa juga menguraikan dalam persidangan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk diberikan kepada seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Nazrul Hapis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai tuntutan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan pembelaan dari pihak terdakwa.
(Sofyan)
