Warga Keluhkan Penimbunan Lahan di Bantaran Sungai Megana dan Saluran Air Jalan Raya, Diduga Sebabkan Banjir ke Rumah Tetangga

Warga Keluhkan Penimbunan Lahan di Bantaran Sungai Megana dan Saluran Air Jalan Raya, Diduga Sebabkan Banjir ke Rumah Tetangga

Spread the love

Mediakompas.id | Nias Utara –

Persoalan penimbunan lahan menggunakan limbah pengolahan kayu di sekitar bantaran Sungai Megana dan saluran air jalan raya di Dusun VI, Desa Laowowaga, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga menghambat aliran air dan menyebabkan banjir yang merugikan warga di sekitar lokasi.

 

Salah seorang warga yang terdampak, Restianus Zalukhu, mengaku merasa dirugikan akibat aktivitas pembuangan limbah pengolahan kayu yang dilakukan pada sebidang tanah yang berada di dekat rumahnya. Lahan tersebut diketahui telah dibeli oleh pihak lain dan kemudian ditimbun menggunakan sisa limbah pengolahan kayu dari usaha UD. JERNIH milik Arianus Zega.

 

Menurut Restianus, kondisi lingkungan di sekitar rumahnya mulai berubah sejak dilakukan penimbunan lahan tersebut. Material limbah yang dibuang di sekitar saluran air dan bantaran Sungai Megana diduga mengurangi kapasitas aliran air, sehingga ketika hujan dengan intensitas tinggi turun, air tidak lagi mengalir dengan lancar.

 

“Setiap hujan deras turun, air meluap dan menggenangi lahan di sekitar rumah. Bahkan banjir mulai mengancam rumah kami. Kondisi ini sangat meresahkan karena sebelumnya tidak pernah separah sekarang,” ungkap Restianus kepada wartawan, Mediakompas.id. Senin (15/06/2026).

 

Ia menilai bahwa aktivitas pembuangan limbah kayu tersebut seharusnya memperhatikan dampak lingkungan dan keberadaan masyarakat sekitar. Menurutnya, penimbunan lahan yang berada di dekat saluran drainase maupun aliran sungai perlu dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu fungsi aliran air.

 

Restianus juga berharap agar ukuran dan batas lahan yang telah dibeli dapat ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang. Hal tersebut dianggap penting untuk memastikan tidak ada bagian saluran air atau kawasan sempadan sungai yang tertutup akibat aktivitas penimbunan.

 

Merasa tidak mendapatkan penyelesaian secara langsung, Restianus kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Laporan itu mendapat respons dengan turunnya tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan peninjauan lapangan.

 

Beberapa instansi yang hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nias Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Utara. Kehadiran tim pemerintah bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memediasi kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik.

 

Dalam proses mediasi, petugas memberikan sejumlah penjelasan terkait aturan lingkungan hidup, pemanfaatan lahan, serta pentingnya menjaga fungsi saluran air dan sungai. Pemerintah juga disebut telah menyarankan agar material limbah pengolahan kayu yang diduga menghambat aliran air segera dibersihkan atau ditata kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, pihak pemerintah mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Saluran drainase dan bantaran sungai memiliki fungsi penting sebagai jalur aliran air yang tidak boleh terganggu, terutama saat musim penghujan.

 

Namun demikian, upaya mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan kesepakatan bersama. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik lahan belum menyetujui beberapa saran yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, proses penyelesaian masih terus berlanjut dan belum mencapai titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.

 

Kondisi tersebut membuat Restianus Zalukhu mengaku masih merasa kecewa dan khawatir terhadap potensi banjir yang dapat kembali terjadi sewaktu-waktu. Ia berharap pemerintah daerah dapat terus memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut secara adil dan objektif demi kepentingan masyarakat.

“Saya berharap ada solusi yang benar-benar bisa menyelesaikan persoalan ini.

 

Jangan sampai saat musim hujan tiba, rumah warga terus menjadi korban akibat terganggunya aliran air,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga sekitar juga berharap agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penimbunan lahan maupun pembuangan limbah di wilayah yang berdekatan dengan sungai dan saluran air. Mereka menilai bahwa aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan lahan.

 

Masyarakat juga meminta agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penimbunan lahan, pembangunan, maupun pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan perizinan, tata ruang, dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku. Dengan demikian, potensi konflik antarwarga serta risiko kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah yang tepat agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

 

 

(Titim refleksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *