MEDAN -(Sumut)
Mediakompas.id_Kamis:11 Juni 2026.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menggerebek markas kawanan begal di Marelan, Medan.
Sebanyak 8 pelaku begal berhasil ditangkap dan 3 diantaranya terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.
“Kita berhasil mengamankan 8 pelaku begal saat melakukan penggerebekan markas mereka di Marelan.
Tiga pelaku terpaksa kita tindakan tegas terukur,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Rabu (10/6/2026).
RD alias Inal (28), warga Pasar 2 Terjun Medan Marelan, berperan sebagai kapten atau otak pelaku.
RD juga menentukan pencarian calon korban, membawa sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kepada penadah Usman.
“Dari tersangka RD alias Inal ini disita barang bukti, 1 set kunci T, 1 senjata api mainan, 1 jaket Hoodie dan helm,” katanya.
RD ditangkap di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu (7/6/2026).
Tersangka ES alias Eka (46), warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, berperan membawa sepeda motor (joki), memepet dan menjatuhkan korban.
Barang bukti diamankan, 1 unit sepeda motor Vario putih yang digunakan beraksi, 1 Hoodie hitam dan helm. ES ditangkap di Jalan Rahmat Tanjung Mulia, Medan Deli pada Minggu (7/6/2026).
Tersangka MR (18), warga Marelan, berperan membawa senjata tajam, mengancam dan membacok korban.
Barang bukti diamankan 1 Sajam, 1 kunci T. Dia ditangkap di Tanjung Mulia, Medan Deli.
Tersangka FH (19), warga Hamparan Perak, berperan membawa Sajam dan ditangkap di Jalan Abdul Sani Muthalib Terjin, Marelan.
Tersangka RM alias Rama (19), warga Marelan, berperan membawa sajam dan mengancam korban, ditangkap di Marelan pada Minggu (7/6/2026) dengan barang bukti 1 clurit.
Kemudian, tersangka AS alias Aldi (19), warga Marelan, berperan membawa sajam, mengancam dan melukai korban, barang bukti disita samurai, ditangkap di Marelan pada Minggu (7/6/2026).
Tersangka UL (40), warga Marelan, berperan sebagai penadah sepeda motor. Barang bukti disita HP, plat sepeda motor, dan ditangkap di Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak.
Selanjutnya, SP alias Ari (43), warga Labuhan Deli, Deli Serdang, berperan sebagai penadah. Barang bukti diamankan, 1 HP, dan diamankan di Labuhan Deli pada Minggu (7/6/2026).
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi diduga para pelaku yang merupakan dari kelompok geng motor,” jelasnya.
Saat proses penelusuran ke sebuah lokasi gudang, lanjutnya, tiga pelaku berupaya melawan petugas dengan menyerang menggunakan borgol.yang melekat di tangan.
“Petugas berupaya memperingatkan agar para pelaku kooperatif dan tidak melawan, tetapi para pelaku semakin menyerang untuk dapat melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan,” pungkas Kompol Jama Kita Purba.
Dalam proses penyidikan terungkap, para tersangka juga sering melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka-luka.
Tersangka Rinaldi dan Eka merupakan residivis yang menjadi otak pelaku yang diduga merekrut dan memanfaatkan anak – anak di bawah umur untuk bergabung dan melakukan tindak pidana.
Sejak periode Mei s/d Juni telah melakukan aksi lebih dari 25 TKP di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat s/d Medan Timur.
Kelompok begal ini sangat sadis karena selalu membawa senjata tajam dan akan melukai korban jika melakukan perlawanan.
(Sofyan)
