Blackout Sumatera Rugikan Masyarakat, P2NAPAS Desak PLN Beri Kompensasi Sesuai Aturan   

Blackout Sumatera Rugikan Masyarakat, P2NAPAS Desak PLN Beri Kompensasi Sesuai Aturan  

Spread the love

Padang, mediakompas.id

Pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sebagian besar wilayah Pulau Sumatera dinilai telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat luas. Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) secara resmi mendesak PT PLN (Persero) untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak.

 

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 307/DPP-P2NAPAS/VI/2026 yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PLN. Surat yang sama ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri ESDM, Komisi VI dan XII DPR RI, Ombudsman RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta instansi pengawas terkait lainnya.

 

Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa gangguan ini bukan sekadar masalah teknis rutin. Dampaknya menjalar luas, mengganggu aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, sektor usaha, hingga jalannya pemerintahan daerah yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang andal.

 

“Blackout ini merugikan jutaan orang. Banyak usaha berhenti beroperasi, layanan publik terhambat, dan masyarakat menanggung kerugian materiil maupun non-materil. Ini bukan hal yang bisa dianggap biasa saja,” tegas Ahmad di Padang.

 

Menurut P2NAPAS, hak pelanggan atas layanan yang berkualitas dilindungi undang-undang. Landasan hukum yang diacu antara lain:

 

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

– Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban kompensasi jika standar layanan tidak terpenuhi.

 

Data BPS Sumatera Barat 2025 yang bersumber dari PLN mencatat jumlah pelanggan mencapai 1.961.781 jiwa. Angka ini menunjukkan betapa masifnya potensi dampak yang dirasakan di wilayah tersebut saja.

 

P2NAPAS meminta PLN untuk segera:

✅ Membuka hasil investigasi penyebab blackout secara transparan

✅ Mengumumkan daftar wilayah dan jumlah pelanggan yang terdampak

✅ Menjelaskan mekanisme besaran dan cara pencairan kompensasi

✅ Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kelistrikan untuk mencegah kejadian berulang

 

“Permintaan maaf saja tidak cukup. Masyarakat butuh bukti nyata tanggung jawab. PLN harus membuktikan komitmennya menjaga kepercayaan, bukan hanya memungut bayaran saat listrik menyala,” tambahnya.

 

Lembaga ini juga berharap pemerintah dan lembaga pengawas aktif mengawal proses ini agar hak-hak konsumen terpenuhi secara adil dan sesuai aturan hukum.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, surat permohonan resmi tersebut belum mendapatkan tanggapan tertulis dari manajemen PLN. P2NAPAS menegaskan akan terus mengawal hingga ada kepastian penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

 

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, keadilan, dan perlindungan. PLN wajib bertanggung jawab atas layanan yang dijualnya,” pungkas Ahmad.

 

Penulis: Abdi Novirta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *