Tarutung, MediaKompas.id
Lembaga Bantuan Hukum(LBH)bagi warga negara Indonesia kian belum tersentuh para tahanan dirutan. Salah satunya dalam kepastian bantuan hukum, “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama(PKS) Lembaga Bantuan Hukum PALITO(Pature Pauli Toba)dengan Lembaga Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas IIB Tarutung. Penandatangan PKS yang berlangsung pukul 10.00 wib dikantor utama rutan tarutung, dihadiri langsung Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Sembiring, SH, MH.didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, SH. Pihak LBH Palito, Mekar Sinurat,SH didampingi Apri Sitompul,SH dan jajaran.(Jumat, 5 Maret 2026).
Direktur LBH Palito, Mekar Sinurat, SH saat diwawancarai mengatakan,
Penandatanganan kerja sama ini memiliki makna yang sangat penting, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Sebagaimana kita ketahui bersama, negara menjamin bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip equality before the law serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Mekar Sinurat.
Ditambahkannya, LBH Palito hadir sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang bantuan hukum memiliki komitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan. Dalam konteks ini, warga binaan pemasyarakatan juga merupakan bagian dari masyarakat yang tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati dan dilindungi.
Oleh karena itu, kerja sama ini merupakan langkah yang sangat strategis. Melalui kerja sama ini diharapkan akan tercipta sinergi antara LBH Palito dan Rutan Tarutung dalam memberikan pelayanan bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta pendampingan terhadap warga binaan yang membutuhkan dan kedepan kita akan hadir disetiap satu minggu sekali, tutup Mekar Sinurat, SH.
Ditempat yang sama,
Karutan IIB Tarutung, Evan Sembiring SH.,MH dalam arahannya,
Kami menyampaikan informasi kepada LBH Palito, nanti kami akan fasilitasi ruang Pos Bantuan Hukum(Posbakum). Ini penting, banyak para tahanan yang masih belum mengerti akan posbakum. Nantinya warga binaan yang masih berstatus tahanan dan belum memilik pendamping maupun pelayanan hukum lainnya, LBH Palito akan kita hadirkan.
Diakhir acara,terpantau penandatangan PKS kedua belah pihak dan berfoto bersama serta berbincang seputaran langkah kedepan.(Dedy Silalahi)
