Nias Utara Mediakompas.id – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pratama Sibolga dan Gunungsitoli menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember bagi Instansi Pemerintah, yang dilaksanakan di Aula Tafaeri, Kabupaten Nias Utara, Kamis (05/02/2026).
Dalam arahannya, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Nias Utara, Asanurdin Zendrato, S.Pd., M.M, berharap seluruh peserta Bimtek dapat memahami materi dengan baik serta mampu menyampaikan informasi yang jelas di lingkungan tugas masing-masing. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait tata cara pengisian aplikasi Coretax, mengingat hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kelancaran dan ketepatan pembayaran pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Selain itu, Asisten Administrasi Umum mengimbau seluruh peserta agar berhati-hati terhadap panggilan telepon atau video call yang mengatasnamakan DJP. Ia menegaskan bahwa pihak DJP tidak pernah melakukan penginputan data melalui telepon atau video call, sehingga seluruh pihak diminta waspada terhadap potensi penipuan.
Pada kesempatan tersebut, Asanurdin Zendrato juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DJP Pratama Sibolga dan Gunungsitoli atas inisiatif pelayanan dengan menyelenggarakan Bimtek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi pedoman bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Turut hadir dalam kegiatan ini pihak Pelayanan Pajak Pratama Sibolga dan Gunungsitoli serta seluruh bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
(Efori Zendrato)
