Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara

Spread the love

Kabupaten Nias Utara, Mediakompas.id –

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP, bertempat di Aula Pendopo Bupati, Jumat (12/9/2025).

Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Aro’o Zalukhu, menyampaikan bahwa terdapat 37 Kepala Desa yang dikukuhkan pada hari ini. Masa jabatan mereka diperpanjang selama dua tahun ke depan hingga 31 Agustus 2027. Ia berharap, setelah pengukuhan ini para Kepala Desa dapat semakin menyesuaikan diri dalam mengorganisir penyelenggaraan pemerintahan di desa masing-masing.

Bupati Amizaro Waruwu dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada 37 Pj. Kepala Desa yang sebelumnya telah mengabdi dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ia juga mengucapkan selamat kepada 37 Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan, seraya berharap agar ke depan mampu terus membangun dan memajukan desa masing-masing.

“Nias Utara adalah milik kita bersama. Tanggung jawab yang diberikan kepada setiap Kepala Desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan. Saya mengajak seluruh Kepala Desa yang baru dikukuhkan untuk bersinergi, bekerja sama, dan mencari solusi terbaik dalam membangun Kabupaten Nias Utara. Kepala Desa adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat desa,” tegas Bupati.

Acara pengukuhan turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Ketua BPD, para Kepala Desa yang dikukuhkan, serta keluarga dan tamu undangan lainnya.

(Kaperwil: Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *