Tapanuli Utara.mediakompas.id
– Kondisi memprihatinkan terjadi di Kantor Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Bendera Merah Putih yang robek dan kusam masih berkibar di depan kantor desa tersebut pada senin,jam 10:30 wib (21/07/2025). Padahal, kantor desa tersebut terlihat kosong dan tidak berpenghuni, bahkan pada jam operasional sekalipun. Tidak ada satu pun pegawai desa yang terlihat berada di dalam kantor, padahal kantor desa seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat dalam hal administrasi dan keluhan.

Salah seorang warga Aek Raja mengungkapkan bahwa kantor desa tersebut hampir selalu kosong setiap harinya. Warga yang membutuhkan pelayanan terpaksa mendatangi rumah perangkat desa atau kepala desa untuk mengurus keperluan mereka. “Kalau mau berurusan, warga harus datang ke rumah perangkat atau kepala desa,” kata warga tersebut. Ia juga menambahkan bahwa aparat desa hampir tidak pernah berada di kantor, sehingga warga bingung dengan fungsi kantor desa yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.

Selain masalah kantor yang kosong, kondisi Bendera Merah Putih yang robek dan kusam juga menjadi sorotan. Pengibaran bendera dalam keadaan rusak tersebut melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut, diatur larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000
D, m
