Nias Utara, Mediakompas.id,
8 April 2025 – Bertempat di ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Nias Utara, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Nias Utara dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Yaaman Telaumbanua, SE, MM.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Nias Utara menyampaikan bahwa Pokir DPRD merupakan dokumen penting berisi saran dan pendapat dari lembaga legislatif yang bertujuan untuk memperkaya proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pokir ini telah dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang sangat membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terhadap usulan-usulan yang disesuaikan dengan lokasi yang ditentukan.
Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, MIP dalam sambutannya menekankan pentingnya keselarasan antara Pokir DPRD dengan visi-misi Kepala Daerah serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh usulan harus mempertimbangkan efisiensi anggaran, sehingga perlu dilakukan beberapa penyesuaian yang relevan.
Lebih lanjut, penyusunan P-RKPD Tahun 2025 dilakukan sesuai dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam proses telaah terhadap pokir-pokir DPRD yang telah disampaikan. Bupati berharap agar sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjaga dan ditingkatkan demi kemajuan Kabupaten Nias Utara.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan bersama atas Konsep Keputusan Pokir DPRD, serta sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk membangun daerah.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini: Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli, Asisten Sekda, para Kepala OPD, serta ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
(Kaperwil Efori Zendrato)
