*APH Harus Tangkap CV.Giovani Si Perusak Lingkungan di Desa Siboruon*

*APH Harus Tangkap CV.Giovani Si Perusak Lingkungan di Desa Siboruon*

Spread the love

Toba, MediaKompas.id

Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Toba harus tangkap perusak lingkungan di desa Siboruon yang saat ini masih merajalela tidak peduli dengan ekosistem lingkungan bahkan bahu jalan pun hampir tertimbun tanah dan batuan bekas Galian C tersebut, dan Pemerintah Kabupaten Toba harus sigap menanggapi hal fatal ini.

“Tipiter polres Toba harus menangkap pelaku galian c tanpa izin di desa Siboruon”.

Sesuai bunyi Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau lingkungan hidup sehingga melampaui hayati kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sesuai informasi yang kita kutip dari beberapa media online, bahwa CV. Giovani pelaku Galian C” tersebut” tidak mengantongi izin satupun. namun bisa-bisanya lolos melakukan aktivitas Galian C yang sangat di tentang Negara NKRI.

Pemerintah Kabupaten Toba , Bupati Toba dan Wakil Bupati Toba harus memangil dan evaluasi pejabat Pemkab Toba yang melakukan pembiaran Galian C Ilegal di desa Siboruon.(Dedy Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *