Toba, MediaKompas.id
Pengadilan Negeri Balige lakukan eksekusi lahan seluas 25 Ha di Sijabi Jabi Desa Parik Kec.Uluan Kab.Toba sesuai putusan perkara Nomor : 60 / Pdt.G/2021/PN.Blg.
TNI / POLRI , Satpol PP mewakili Pemkab.Toba juga Kuasa Hukum Penggugat Renti Situmeang,S.H. dari Firma Hukum Indonesia Raya turut hadir dan mengikuti pelaksanaan eksekusi Lahan 25 Ha tersebut, dari pagi hingga sore hari.
Lahan seluas 25 Ha yang dieksekusi adalah bagian dari 144 Ha lahan yang masuk dalam wilayah Desa Parik. Diketahui para tergugat sudah menguasai lahan dengan menanami sebidang tanah seluas 25 Ha dengan berbagai jenis tanaman.
Lahan seluas 25 Ha yang dimaksud dengan batas – batas sebagai berikut :
1. Batas arah Timur berbatasan dengan : Aek Jullak/Setdam;
2. Batas arah Barat berbatasan dengan : Tanah Raja Nauli Mangan;
3. Batas arah Selatan berbatasan dengan : Tanah Raja Nauli Mangan ;
4. Batas arah Utara berbatasan dengan : Rihit Ganjang / Dolok Marsanggul;
Diketahui bahwa Lahan Eksekusi tersebut merupakan tanah milik bersama seluruh keturunan / ahli waris Alm. Raja Nauli Mangan Sirait yang diperoleh dari warisan turun menurun dari Alm.Raja Nauli Mangan Sirait .(Dedy Silalahi)
