Medan: mediakompas id
Dalam siaran pers PB-PASU yang di adakan di seketariat bersama PB- PASU yang beralamat di jl. Sidorame komplek. Pemda. Medan. Kamis(19/12/2024)
Eka Putra Zakran SH, MH, Ketua Umum PB-PASU berharap kepada pihak penegak hukum untuk mengambil langkah hukum jika ada sekelompok orang yang melakukan kegiatan Mubeslub atau dalam bentuk kegiataan apapun dengan mengatas namakan Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU).
Sebab menurut Eka itu adalah perbuatan melanggar undang-undang dasar organisasi dan melawan pimpinan, menimbang adanya gejolak di dalam tubuh kepengurusan PB-PASU saat ini.
Selain itu Eka Putra Zakran juga meminta kepada pihak -pihak atau kelompok orang yang ingin melakukan Mubeslub dengan mengatas namakan PB-PASU untuk mengurungkan niatnya agar tidak menimbulkan perpecahan di dalam tubuh kepengurusan PB- PASU.
Eka mengatakan sebelumnya dirinya sudah membuat laporan polisi dan instasi terkait, atas keresahan yang dirasakannya dengan adanya sekelompok orang yang membuat isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan di PB-PASU itu sendiri.
Eka mengungkapkan bahwa SK kepengurusan PB -PASU yang sebelumnya sudah dibatalkan karena sudah dirubah dengan SK yang baru.
Eka mengatakan pada saat ini saya selaku Ketua Umum PB-PASU melarang keras adanya kegiatan Mubeslub yang akan dilakukan sekelompok orang yang juga masih anggota PB-PASU, karena hal itu melanggar undang undang dasar organisasi PB-PASU dan ketidak patuhan terhadap pimpinan, seperti yang sedang beredar di media sosial saat ini.
Eka juga mengingatkan kepada pihak pihak atau kelompok yang telah menyebarkan isu-isu atau berita yang tidak benar yang dapat menimbulkan perpecahan pada PASU agar segera menghentikan perbuatannya sebelum ditempuh dengan langkah hukum.
Untuk saat ini Eka mengatakan masih belum mau melaporkan terkait pelanggaran undang-undang IT karena masih ada pertimbangan-pertimbangan untuk bertabayun.
“Sekali lagi saya mengingatkan jangan ada pihak-pihak yang melakukan kegiatan Mubeslub yang mengatasnamakan PB-PASU jika tidak ingin berurusan dengan hukum,”tegas Eka.
Eka mengatakan masih membuka pintu untuk bertabayun kepada anggotanya yang telah menyebabkan timbulnya perpecahan di tubuh ke pengurusan PB-PASU saat ini dengan ketentuan dan persyaratan.
“Saya yang masih menjabat sebagai Ketua Umum PB- PASU masih membuka pintu untuk anggota kita untuk dapat bergabung kembali” Pungkasnya.
M.amin
