Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Ringkus Pelaku Curat, Akui 8 TKP TebingTinggi

Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Ringkus Pelaku Curat, Akui 8 TKP TebingTinggi

Spread the love

SUMATERA UTARA — Media kompas. Id.

 

Unit Reskrim Polsek Padang Hilir mendapat apresiasi setelah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pria yang disebut berinisial Ian Marpaung alias Kebes.

 

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

 

Salah satu korban diketahui bernama Rahma Dani, warga Jalan Kuburan Cina, Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

 

Peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

 

Saat itu, korban bangun dari tempat tidur dan hendak mengambil telepon seluler (HP) merek Samsung A05S warna putih yang sebelumnya diletakkan di samping bantal. Namun, korban mendapati HP tersebut sudah tidak berada di tempat.

 

Korban kemudian mencari HP lainnya, yakni Tecno Spark warna biru, yang sebelumnya sedang diisi daya di ruang tamu. Namun, HP tersebut juga diketahui telah hilang.

 

Menyadari kedua telepon selulernya tidak ada, korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada saksi An.

 

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Padang Hilir. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan Ian Marpaung alias Kebes yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian di delapan TKP.

 

Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir dalam mengungkap perkara tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Padang Hilir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan.

 

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan serta kemungkinan adanya barang bukti dan TKP lainnya.

 

Catatan: Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Suhairi (Gogon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *