BINJAI-(Sumut)
Mediakompas.id_Sabtu:26 September 2026.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diduga terlibat dalam dua kasus berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46). Keduanya diamankan oleh personel Satreskrim Polres Binjai pada Selasa, 22 September 2026.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut sekaligus sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Kapolres Binjai.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
(Sofyan)
