NIAS UTARA, MEDIAKOMPAS.ID –
Penyidik Polres Nias bersama Penyidik Polsek Lotu melaksanakan pra rekonstruksi terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan karyawan SPX Express Lotu, Kabupaten Nias Utara, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan pra rekonstruksi dilaksanakan di Kantor SPX Express Lotu untuk mencocokkan rangkaian kejadian dengan keterangan para pihak, saksi serta bukti yang telah diperoleh penyidik.
Perkara tersebut bermula dari laporan Purna Irawan Lombu ke Polres Nias yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga melibatkan pegawai SPX Express Lotu.
Di sisi lain, pegawai SPX Express Lotu, Jovit Kurniawan Hulu, juga membuat laporan ke Polsek Lotu terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses pra rekonstruksi, termasuk dengan merujuk pada rekaman CCTV dan keterangan saksi sebagaimana dipaparkan dalam proses tersebut, rangkaian kejadian disebut bermula ketika Purna Irawan Lombu masuk ke dalam Kantor SPX Express dan terjadi tindakan pemukulan terhadap Jovit Kurniawan Hulu.
Dalam paparan tersebut disebutkan bahwa Jovit sempat terjatuh setelah menerima pukulan. Selanjutnya, Alwin Zega, yang disebut melihat kejadian tersebut, melakukan tindakan terhadap Purna Lombu. Jovit kemudian bangkit dan turut melakukan tindakan terhadap Purna Lombu.
Rangkaian kejadian kemudian berlanjut ketika Purna Lombu disebut kembali melakukan pemukulan terhadap Jovit menggunakan kunci sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, Jovit disebut mengalami luka pada bagian alis mata dan tangan.
Namun demikian, seluruh rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab serta bentuk pertanggungjawaban pidana tetap merupakan kewenangan penyidik dan proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Jovit Kurniawan Hulu, Adv. Hematrianus Gea, SH, menyampaikan pandangannya bahwa tindakan yang dilakukan Jovit Hulu dan Alwin Zega dalam rangkaian kejadian tersebut merupakan tindakan membela diri terhadap serangan yang sedang berlangsung.
Menurut Hematrianus, ketentuan mengenai pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 34 KUHP mengatur mengenai pembelaan terpaksa. Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain,” ujar Hematrianus.
Ia menilai tindakan Jovit Hulu dan Alwin Zega perlu dilihat berdasarkan keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk siapa yang terlebih dahulu melakukan serangan serta bagaimana respons yang terjadi setelahnya.
“Apa yang dilakukan Jovit Hulu dan Alwin Zega merupakan tindakan membela diri,” kata Hematrianus.
Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat hukum dari pihak kuasa hukum. Dalam KUHP, pembelaan terpaksa tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang mengaku membela diri. Pasal 34 mensyaratkan antara lain adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika, tidak adanya jalan lain untuk menghalau serangan, kepentingan hukum yang dilindungi, serta keseimbangan antara pembelaan dengan serangan yang diterima.
Hematrianus selanjutnya menilai bahwa dugaan tindakan penyerangan terhadap pegawai SPX Express di dalam kantor perlu diproses sesuai ketentuan hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.
“Perbuatan Purna Irawan Lombu menyerang pegawai SPX Express di dalam kantor merupakan perbuatan yang patut diproses secara hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Meski demikian, karena kedua pihak sama-sama membuat laporan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk memeriksa seluruh bukti dan keterangan dari masing-masing pihak secara objektif.
Termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis apabila ada, serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Hematrianus juga menyatakan bahwa penyidik Polres Nias dan Polsek Lotu diharapkan dapat melihat secara utuh rangkaian kejadian sebelum menentukan langkah hukum terhadap masing-masing pihak.
“Penyidik Polres Nias dan Penyidik Polsek Lotu pasti lebih mengetahui mana perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan mana yang merupakan tindakan pembelaan diri. Karena itu, jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melihat seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada,” katanya.
Sementara itu, hingga proses hukum berjalan, masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, menghadirkan bukti dan memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Dalam pemberitaan perkara pidana yang masih berjalan, media juga perlu menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi pihak yang terlibat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dewan Pers menegaskan pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah
(Efori Zendrato)
