PASAMAN, mediakompas.id
Pemerintah Kabupaten Pasaman memperkuat sinergi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertanahan, melalui sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Pasaman, pada Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat Bupati Pasaman. Pada kesempatan yang sama, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman bersama BPN Pasaman juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi dan pemutakhiran data pertanahan dengan data perpajakan daerah, meliputi data sertifikat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Integrasi data tersebut diharapkan mendukung proses pemungutan pajak daerah yang lebih efektif, tertib, dan transparan, sekaligus membuka ruang optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pasaman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Yudesri yang bertindak sebagai moderator menyatakan, kerja sama dengan BPN memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“MoU ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Yudesri.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pasaman Andri Cristyanto menyambut baik langkah tersebut dan berharap MoU serta PKS yang telah ditandatangani mampu mendorong tercapainya target yang telah ditetapkan bersama.
“Target yang ingin dicapai antara Pemkab Pasaman dan BPN bisa tercapai, seperti mendongkrak PAD termasuk pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Andri.
Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa inti dari kerja sama tersebut adalah memperkuat penerimaan daerah melalui sektor pertanahan. Menurutnya, Pemkab Pasaman dan BPN perlu membangun sinergi yang kuat dalam pengelolaan urusan pertanahan dan tata ruang, termasuk pertukaran serta pemutakhiran data.
“Intinya meningkatkan PAD dari sektor pertanahan. Bersinergi, saling menguatkan antara Pemda dan badan pertanahan,” ujar Bupati Welly.
Ia menjelaskan, sinkronisasi data dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru menjadi bagian penting agar pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan daerah dapat berjalan lebih terintegrasi. Terutama dalam transaksi dan peralihan hak atas tanah dan bangunan, data yang akurat dan terbarui dinilai penting untuk mendukung proses administrasi sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Selain itu, juga transfer data. Dari BPN bisa lebih legal,” tambahnya.
Bupati Welly juga menekankan pentingnya sinkronisasi data sertifikat, PBB, dan NJOP, serta mendorong optimalisasi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Optimalisasi BPHTB diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan melalui APBD.
“Karena itu, penyelarasan data dan aturan antara pemerintah daerah dengan instansi pertanahan menjadi bagian dari kerja sama yang dilakukan,” pungkas Bupati Welly.
Penandatanganan MoU dan PKS tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah Pasaman M. Yasrin, Kepala Dinas PUPR Pasaman Choiruddin Batubara, Asisten I Asrial, Asisten III Rhoicard, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman dan BPN Kabupaten Pasaman.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan, terutama melalui peningkatan pengelolaan BPHTB dan integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah.
( Abdi Novirta )
