Dunia pendidikan Balikpapan tercoreng oleh oknum Guru Les

Dunia pendidikan Balikpapan tercoreng oleh oknum Guru Les

Spread the love

Balikpapan, Mediakompas. Id.

 

Peristiwa memilukan ini mencuat bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2026. Alih-alih mengisi hari libur nasional dengan kegiatan yang positif, korban A M yang baru berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD justru menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh guru lesnya sendiri, S F.

 

​Modus operandi yang kerap terjadi dalam kasus serupa melibatkan penyalahgunaan kepercayaan. Tersangka S F, yang seharusnya bertindak sebagai pendidik dan pelindung selama proses bimbingan belajar berlangsung, diduga memanfaatkan relasi kuasa serta kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya di tempat les. Kasus ini terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku atau mengadu kepada orang tua/wali, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

 

​Langkah Penanganan dan Perlindungan Anak

​Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Mengingat korban masih berusia sangat dini (8 tahun / kelas 3 SD),

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama psikolog klinis perlu segera dilibatkan untuk memberikan pendampingan intensif guna memulihkan trauma mental korban.

 

​Proses Hukum yang Tegas: Pihak Kepolisian (Unit PPA/Pelayanan Perempuan dan Anak) didorong untuk memproses tersangka S F tanpa kompromi, dengan penerapan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

​Evaluasi Lembaga/Praktik Les Privat: Kejadian ini menjadi alarm keras bagi para orang tua untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengawasan ketat terhadap izin operasional serta rekam jejak pengajar privat maupun lembaga bimbingan luar sekolah.

 

Sampai berita ini turun terlapor belum juga di lakukan penahanan oleh pihak Polres Balikpapan, hanya di kenakan wajib lapor.

Dari pihak korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Balikpapan Pengacara Muda Bapak Muhammad Vidi Suryanto, S. H. dan Khomsu Tamam, S. H. Menyoroti hal itu dan menuntut keadilan dengan mempertanyakan perihal kenapa tidak dilakukan proses penahanan terhadap terlapor.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras agar orang tua lebih ketat mengawasi kegiatan les privat anak.

 

 

(Onnel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *