Kuala Kapuas, mediakompas,id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terus berupaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui Program Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026.
Kegiatan Pembukaan Buku Tabungan bantuan Perbaikan RTLH di Bank Kalteng Kabupaten Kapuas, turut dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas, Dito, S.T., M.T., bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Perbaikan RTLH, Kamis (10/9/2026).
Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat yang masih memiliki rumah dengan kondisi kurang layak, sehingga dapat diperbaiki menjadi hunian yang lebih aman, sehat, nyaman dan layak ditempati.
Pada Tahun 2026, bantuan perbaikan RTLH diberikan sebesar Rp. 25.000.000 per unit.
Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan didampingi oleh TFL untuk memastikan proses perbaikan berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan rumah serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup penerima bantuan.
Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya hunian yang layak bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (Harjo/Mir)
