Simalungun | Selasa, 28 Juli 2026 – Mediakompas. Id.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar melalui Mitra Perisai BPU Jamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10.000.000 kepada ahli waris almarhumah Leni Ridhowati, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai pedagang bakso.
Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, almarhumah telah terdaftar sebagai peserta selama kurang lebih dua bulan sebelum wafat.
Santunan diterima langsung oleh pihak keluarga sebagai ahli waris. Almarhumah diketahui meninggalkan seorang suami dan seorang anak perempuan yang telah berkeluarga.
Perwakilan Mitra Perisai BPU Jamsostek menyampaikan bahwa penyaluran santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan di tengah suasana duka.
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi peserta dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial,” ujar perwakilan Mitra Perisai saat penyerahan santunan.
BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak masyarakat, khususnya para pekerja mandiri di Kabupaten Simalungun, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif.
Dengan menjadi peserta, masyarakat memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kerja maupun risiko meninggal dunia sesuai ketentuan program yang berlaku.
Program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) meliputi tiga manfaat utama, yaitu:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan Kematian (JKM), berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu manfaat berupa tabungan yang dapat dicairkan sesuai persyaratan program.
Ketiga program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja agar tetap memiliki jaminan ketika menghadapi risiko selama bekerja maupun di masa mendatang.
Melalui penyerahan santunan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memberikan rasa aman bagi pekerja, program ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Penulis: B. Manurung
