Polemik Perkebunan Kelapa Toyolawa: Izin Dicabut, Dugaan Kerugian Negara Masuk Ranah Hukum

Polemik Perkebunan Kelapa Toyolawa: Izin Dicabut, Dugaan Kerugian Negara Masuk Ranah Hukum

Spread the love

Nias Utara – Mediakompas.id –

Persoalan pengelolaan perkebunan kelapa tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Hiligawolo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara memasuki babak baru. Setelah pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sedar Abadi Djaja pada 7 April 2026, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Nias. 7/05/2026

Febeanus, pelapor kasus ini, menegaskan bahwa penyelesaian tidak cukup hanya secara administratif. Menurutnya, ada indikasi kuat praktik pengelolaan lahan tanpa HGU yang berlangsung puluhan tahun berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kerugian diduga berasal dari tidak optimalnya penerimaan pajak, retribusi, dan kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi.

“Ini bukan hanya soal izin yang dicabut, tetapi ada potensi pelanggaran hukum yang harus dibuka secara terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Febeanus.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan izin di masa lalu. Karena itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima dan kini dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebelumnya telah melakukan sosialisasi penertiban pada 5 Mei 2026 di Balai Desa Hiligawolo. Tim Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda menyatakan izin PT Sedar Abadi Djaja dicabut karena NIB perusahaan terdaftar di Medan, bukan Nias Utara, serta ketidaksesuaian luas lahan dan modal usaha. Perusahaan juga telah diberi teguran 3 kali sejak Juni 2025 namun tidak ada perbaikan.

Selain masalah izin, hasil pengawasan Disnakerkop menemukan tenaga kerja di perkebunan Toyolawa belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, tidak ada kontrak kerja, dan belum melaporkan data ketenagakerjaan.

Kasatpol PP Nias Utara menyatakan penertiban dilakukan sesuai Perda No. 8/2022 dan Permendagri 16/2023. “Setelah SK Pencabutan terbit, kami wajib amankan aset dan lokasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sedar Abadi Djaja belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan untuk mendapat hak jawab.

Polres Nias membenarkan adanya laporan dan menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. “Semua pihak akan dimintai keterangan. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata sumber di Polres Nias.

Febeanus berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. “Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Nias Utara. Warga berharap ada kejelasan hukum sekaligus kepastian pengelolaan perkebunan ke depan agar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar.

(Ef Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *