Pengawasan Dipertanyakan, Dishut Sumbar Tunggu Konfirmasi Gakkum KLHK Soal Kayu Mentawai

Pengawasan Dipertanyakan, Dishut Sumbar Tunggu Konfirmasi Gakkum KLHK Soal Kayu Mentawai

Spread the love

Padang, mediakompas.id Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi terkait informasi beredar mengenai peredaran kayu dari Kabupaten Kepulauan Mentawai. Instansi ini memastikan bahwa seluruh dokumen dan alur pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi dari BPHL Pekanbaru, kayu tersebut berasal dari IUPHHK-HA PT Minas Pagai Lumber. Seluruh dokumen angkutan kayu diterbitkan melalui sistem online yang dikelola BPHL dengan mekanisme self-assessment oleh perusahaan pemegang izin.

Di Kepulauan Mentawai terdapat dua perusahaan pemegang IUPHHK-HA, yakni PT Minas Pagai Lumber dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada permintaan konfirmasi dari APH Lampung kepada Dinas Kehutanan Sumbar. Namun, pihak dinas menyebut telah dihubungi oleh Gakkum KLHK, yang saat ini sedang meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan terkait.

“Kita menunggu hasil konfirmasi dari Gakkum Kemenhut. Seluruh pengawasan tetap dilakukan sesuai aturan dan kewenangan,” kata pejabat Dinas Kehutanan Sumbar.

Dinas juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan. Selain pengawasan rutin, masyarakat diajak untuk aktif berpartisipasi dalam perlindungan hutan.

“Terkait isu viral yang berkembang, kami menyikapinya secara proporsional. Saat ini kami juga fokus pada penanganan bencana selama masa tanggap darurat,” tambahnya.

( Abdi Novirta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *