JANGAN HANYA TERUSKAN SURAT! P2NAPAS Tagih Jawaban Kemenhub soal Izin dan Pengawasan Salvage Star Marine 3301

JANGAN HANYA TERUSKAN SURAT! P2NAPAS Tagih Jawaban Kemenhub soal Izin dan Pengawasan Salvage Star Marine 3301

Spread the love

BENGKULU SELATAN Mediakompas.id Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Contact Center 151 telah meneruskan surat konfirmasi LSM P2NAPAS kepada unit kerja terkait untuk ditelaah dan ditindaklanjuti. Namun, respons administratif tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, mulai dari konsistensi dokumen perizinan, efektivitas pengawasan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan laut, hingga transparansi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan salvage kapal Star Marine 3301 di Bengkulu Selatan.

 

Balasan email Contact Center 151 Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa surat yang disampaikan telah diteruskan kepada unit kerja terkait sesuai kewenangannya. Dalam balasan tersebut, tercantum nomor pelaporan 52056 sebagai identitas laporan.

 

Pemberitahuan itu menjadi perkembangan awal atas langkah konfirmasi yang dilakukan DPP LSM P2NAPAS. Namun, bagi organisasi tersebut, penerusan surat tidak boleh menjadi akhir dari proses penanganan. Publik masih membutuhkan jawaban konkret mengenai persoalan yang telah disampaikan, terutama dari unit teknis yang memiliki kewenangan terhadap perizinan dan pengawasan kegiatan salvage.

 

Sebelumnya, DPP LSM P2NAPAS melalui Ketua Umum Ahmad Husein Batu Bara telah mengajukan surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Surat tersebut meminta penjelasan menyeluruh mengenai kegiatan pemotongan atau scrapping bangkai kapal Star Marine 3301 yang berada di perairan Desa Gunung Kayo, Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Perbedaan Dokumen Perizinan Perlu Dijelaskan

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan nomor dan tanggal surat permohonan yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan dokumen perintah pengawasan UPP Kelas II Linau Bintuhan.

 

Dalam dokumen izin tercantum surat permohonan PT Teguhabadi Setiakawan Nomor 0320/TASK/IX/2026 tertanggal 30 September 2026. Sementara itu, dokumen perintah pengawasan mencantumkan Nomor 0320/TA/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

 

Perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi agar kronologi administrasi permohonan, penerbitan izin, dan pelaksanaan pengawasan dapat dipahami secara jelas. LSM P2NAPAS tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi meminta instansi berwenang memastikan kesesuaian dokumen dan memberikan penjelasan kepada publik.

 

Pengawasan Lapangan Jangan Sekadar Administrasi

 

Selain persoalan administrasi, efektivitas pengawasan kegiatan salvage juga menjadi perhatian. UPP Kelas II Linau Bintuhan sebelumnya menerbitkan surat perintah pengawasan yang mencantumkan penugasan sejumlah petugas untuk melakukan pengawasan kegiatan.

 

Namun, keberadaan surat perintah pengawasan perlu didukung bukti pelaksanaan di lapangan. Mulai dari laporan pemeriksaan, dokumentasi kegiatan, catatan perkembangan pekerjaan, hingga evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan izin.

 

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana pengawasan dilakukan, seberapa rutin petugas berada di lokasi, serta apakah seluruh tahapan pekerjaan telah diperiksa dan didokumentasikan sesuai ketentuan.

 

Pengawasan tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen penugasan. Akuntabilitas pelaksanaannya juga harus dapat ditelusuri.

 

Keselamatan Pekerja dan Lingkungan Laut Jadi Perhatian

 

Kegiatan pemotongan bangkai kapal di perairan laut memiliki risiko pekerjaan dan potensi dampak terhadap lingkungan. Karena itu, kesiapan prosedur keselamatan kerja, peralatan penanganan pencemaran, personel, serta langkah perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama.

 

Dalam dokumen izin yang menjadi perhatian LSM P2NAPAS, perusahaan diwajibkan menerapkan standar operasional keselamatan, memasang tanda peringatan, melindungi lingkungan laut, serta menyiapkan peralatan dan personel penanggulangan pencemaran.

 

Perusahaan juga dibebani tanggung jawab atas konsekuensi kegiatan dan kemungkinan kerugian terhadap pihak ketiga. Oleh sebab itu, perlu ada penjelasan mengenai bagaimana kewajiban tersebut dipastikan terlaksana dan siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhannya.

 

LSM P2NAPAS meminta agar instansi berwenang menjelaskan apakah kesiapan keselamatan dan perlindungan lingkungan telah diperiksa sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.

 

PNBP dan Berat Material Hasil Salvage Harus Transparan

 

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dokumen izin mencantumkan tarif pengawasan pengangkatan bangkai kapal oleh pihak ketiga berdasarkan berat aktual material hasil salvage dengan perhitungan Rp50.000 per ton.

 

Ketentuan tersebut membuat pencatatan berat material menjadi hal penting. Perlu dipastikan bagaimana proses penimbangan dilakukan, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana hasilnya dicatat, dan bagaimana kewajiban PNBP dihitung serta dilaporkan kepada negara.

 

Transparansi diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data antara hasil pekerjaan, berat material yang dilaporkan, dan kewajiban penerimaan negara. LSM P2NAPAS meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan bukti penyelesaian kewajiban tersebut.

 

Nomor Laporan 52056, Publik Menunggu Jawaban Substantif

 

Balasan Contact Center 151 dengan nomor pelaporan 52056 merupakan bukti bahwa surat konfirmasi telah diterima dan diteruskan kepada unit kerja terkait. Meski demikian, hingga balasan tersebut diterima, belum ada jawaban substantif terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan.

 

Karena itu, LSM P2NAPAS berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera memberikan penjelasan tertulis, termasuk dokumen pendukung yang dapat dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

 

P2NAPAS menilai persoalan ini penting bukan semata-mata untuk mempertanyakan sebuah kegiatan salvage, melainkan untuk memastikan bahwa proses perizinan, pengawasan, keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kewajiban penerimaan negara berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan tindak lanjut laporan nomor 52056 dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, UPP Kelas II Linau Bintuhan, serta PT Teguhabadi Setiakawan.

 

Jangan sampai proses pengawasan hanya berhenti pada surat-menyurat. Publik membutuhkan kejelasan, bukti pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kewenangan.

 

Berita ini disusun berdasarkan dokumen izin salvage, surat perintah pengawasan UPP Kelas II Linau Bintuhan, surat konfirmasi DPP LSM P2NAPAS, serta balasan email Contact Center 151 Kementerian Perhubungan dengan nomor pelaporan 52056.

 

Penerusan surat kepada unit kerja terkait bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Redaksi tetap mengedepankan verifikasi, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab seluruh pihak terkait.

 

Sumber: Dokumen perizinan salvage, dokumen pengawasan UPP Kelas II Linau Bintuhan, surat DPP LSM P2NAPAS, dan balasan Contact Center 151 Kementerian Perhubungan. ( Abdi Novirta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *