LAHAN WARGA MASUK ZONA RTH 3, PEMKO TEBING TINGGI DITUNTUT BERI KEPASTIAN HUKUM

LAHAN WARGA MASUK ZONA RTH 3, PEMKO TEBING TINGGI DITUNTUT BERI KEPASTIAN HUKUM

Spread the love

TEBING TINGGI – Mediakompas.id.

 

Penetapan sejumlah bidang tanah milik masyarakat ke dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 3 di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, menuai sorotan tajam.

 

Pasalnya, warga mengaku kesulitan mengurus administrasi pertanahan, termasuk pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM), akibat bidang tanah mereka disebut masuk dalam zona RTH 3.

 

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, transparansi penataan ruang, serta perlindungan hak kepemilikan masyarakat. Bahkan, pihak ATR/BPN Kota Tebing Tinggi mengakui adanya bidang tanah yang telah memiliki SHM, sekaligus membuka peluang revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penetapan kawasan tersebut.

 

Menyikapi persoalan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama insan pers mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tebing Tinggi, Kamis (29/10/2026), untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan lahan masyarakat menjadi kawasan RTH 3.

 

Pertemuan berlangsung di Sekretariat ATR/BPN, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan.

 

Kepala ATR/BPN Kota Tebing Tinggi diwakili Kasi Bidang Survei dan Pemetaan, Andrew Ginting, serta Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Aryanto, SH.

Dalam keterangannya, Muhammad Aryanto menjelaskan bahwa penetapan kawasan RTH merupakan kewenangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui instansi terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

 

Ia juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah pernah dipertanyakan. Bahkan, terdapat bidang tanah masyarakat yang sudah mempunyai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Menurutnya, pihak terkait sebelumnya telah menyampaikan bahwa apabila ditemukan tanah masyarakat yang masuk dalam penetapan kawasan RTH tersebut, akan dilakukan revisi.

 

Pernyataan ini menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji penyelesaian.

 

Pemerintah harus menjelaskan bagaimana mekanisme revisi dilakukan, instansi mana yang bertanggung jawab, serta kapan kepastian atas tanah masyarakat dapat diberikan.

 

DINAS PUPR BELUM MEMBERIKAN KEJELASAN

 

Sebelumnya, awak media telah menemui pihak keluarga pemilik lahan yang terdampak penetapan RTH 3.

 

Mereka mengaku persoalan tersebut sudah pernah disampaikan kepada Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi.

 

Namun, hingga saat ini pihak keluarga mengaku belum memperoleh jawaban konkret. Mereka hanya diminta menunggu dan bersabar tanpa kepastian mengenai penyelesaian persoalan yang dihadapi.

 

Untuk mendapatkan informasi berimbang, awak media kemudian mendatangi Kantor Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi guna meminta klarifikasi mengenai dasar penetapan kawasan RTH 3 yang diduga mencakup tanah milik masyarakat.

 

Namun, salah seorang staf yang ditemui dan tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan bahwa Kepala Dinas PUPR, Tora Daeng Masaro, ST., M.Si., jarang berada di kantor.

 

Nomor telepon selulernya yang dihubungi juga disebut tidak aktif.

 

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada kepala dinas tersebut juga belum mendapatkan jawaban.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Ridho, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan secara terperinci karena saat penetapan kawasan RTH dilakukan pada 2023, dirinya belum bertugas di lingkungan Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi.

 

Meski demikian, Ridho menyatakan kesediaannya membantu melakukan pengecekan untuk memastikan apakah bidang tanah yang dipersoalkan masyarakat benar masuk dalam kawasan RTH atau tidak.

 

LSM FOAL INDEPENDEN: JANGAN KORBANKAN HAK MASYARAKAT

 

Sorotan keras juga disampaikan Ketua LSM Forum Omega Adil Lintas (FOAL) Independen, Sahlan Wijaya Saragih, saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.

 

Sahlan menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan penetapan kawasan RTH berlarut-larut hingga menghambat hak masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

 

“Jika tanah masyarakat masuk ke dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau zona tertentu tanpa adanya pemberitahuan dan sosialisasi yang jelas kepada pemilik tanah, sehingga masyarakat kesulitan mengurus sertifikat, memecah surat, maupun melakukan balik nama, maka pemerintah harus bertanggung jawab mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat,” tegas Sahlan.

 

Ia mempertanyakan bagaimana proses penetapan RTH 3 dilakukan, termasuk apakah masyarakat yang tanahnya terdampak pernah mendapatkan sosialisasi secara terbuka.

 

Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar hukum, dokumen perencanaan, serta tahapan penetapan kawasan tersebut.

 

Jangan sampai masyarakat justru menanggung akibat dari kebijakan tata ruang yang tidak dipahami secara transparan.

 

“Saya menduga dalam proses penetapan RTH 3 ini tentunya ada perencanaan anggaran, baik untuk sosialisasi maupun apabila terdapat lahan masyarakat yang harus dibebaskan atau diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah masyarakat yang terdampak sudah pernah mendapatkan sosialisasi secara terbuka?” ujarnya.

 

Sahlan menegaskan, pembangunan dan penataan ruang kota tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.

 

Apabila terdapat persoalan dalam penetapan kawasan, pemerintah harus segera membuka ruang penyelesaian secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.

 

PEMKO HARUS BUKA PETA DAN DASAR PENETAPAN RTH 3

 

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas kendala administrasi pertanahan. Ada persoalan lebih mendasar yang harus dijawab pemerintah, yakni bagaimana tanah masyarakat yang telah memiliki SHM dapat masuk dalam kawasan RTH 3 dan apa konsekuensi hukumnya terhadap pemilik tanah.

 

Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas PUPR perlu membuka dokumen dan informasi secara transparan, antara lain:

Dasar hukum dan dokumen penetapan kawasan RTH 3.

 

Peta tata ruang serta bidang tanah masyarakat yang terdampak.

Proses sosialisasi kepada pemilik lahan sebelum penetapan.

 

Sinkronisasi data tata ruang dengan data pertanahan ATR/BPN.

Mekanisme revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Kejelasan perlindungan hak masyarakat, termasuk apabila terdapat pembatasan pemanfaatan tanah maupun kebutuhan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.

 

Keberadaan SHM harus diperiksa bersama dokumen tata ruang yang berlaku.

 

Penetapan zona RTH tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan, sementara kepemilikan SHM juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

 

Karena itu, diperlukan koordinasi serius antara Pemko Tebing Tinggi, Dinas PUPR, dan ATR/BPN agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

 

JANGAN BIARKAN WARGA TERUS MENUNGGU

 

Masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun program penataan ruang kota. Namun, kebijakan pemerintah harus dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

 

Jangan sampai masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan tanah justru kesulitan mengurus hak administrasinya akibat persoalan penetapan zona yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, Tora Daeng Masaro, ST., M.Si., belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.

 

Publik kini menunggu keberanian dan keseriusan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk memberikan penjelasan sekaligus menghadirkan solusi konkret.

 

Jangan biarkan persoalan RTH 3 menjadi polemik berkepanjangan.

 

Pemerintah wajib menjaga ruang terbuka hijau, tetapi hak masyarakat atas tanah juga wajib mendapatkan perlindungan hukum.

 

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Kepastian hukum bukan belas kasihan pemerintah, melainkan hak masyarakat.

 

(IMR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *