Pemuda Sitolu Ori Desak Aparat Usut Dugaan Galian C Tanpa Izin di Sungai Bogali

Pemuda Sitolu Ori Desak Aparat Usut Dugaan Galian C Tanpa Izin di Sungai Bogali

Spread the love

NIAS UTARA — Mediakompas.id — Aktivitas penambangan material golongan C yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator di aliran Sungai Bogali, Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan dari kalangan pemuda.

31/10/2026

Pemuda Sitolu Ori, Famo Telaumbanua, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan tersebut.
Famo meminta legalitas dan seluruh dokumen perizinan aktivitas pengambilan material di Sungai Bogali diperiksa secara terbuka.

Menurut Famo, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar sebagai aktivitas pengambilan pasir dan batu dari sungai. Penggunaan alat berat di kawasan aliran sungai, apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan lingkungan, berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi sungai dan masyarakat di sekitarnya.

“Ini bukan hanya persoalan mengambil pasir dan batu. Kalau aktivitas menggunakan alat berat dilakukan secara tidak terkendali, tentu harus dilihat dampaknya terhadap struktur dasar sungai, arus air, erosi tebing, lingkungan, serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar bantaran sungai,” ujar Famo.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status kegiatan tersebut. Karena itu, Famo meminta pihak berwenang tidak hanya menerima informasi dari satu pihak, tetapi melakukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memastikan siapa pengelola kegiatan, apa jenis material yang diambil, bagaimana metode penambangannya, serta apakah seluruh perizinan dan persyaratan lingkungan telah dipenuhi.

Famo secara khusus mendesak Kepolisian, DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Kepulauan Nias, Pemerintah Kabupaten Nias Utara, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai aktivitas yang diduga belum jelas legalitasnya berlangsung begitu saja tanpa pengawasan. Kami meminta aparat dan instansi terkait turun langsung, memeriksa dokumen perizinannya dan meminta pertanggungjawaban pihak yang melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Menurut Famo, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Apabila kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, kata dia, hal tersebut juga perlu dijelaskan kepada masyarakat secara transparan.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Famo juga menyoroti aspek lingkungan dari aktivitas pengambilan material di aliran Sungai Bogali.

Menurutnya, pengambilan material sungai secara tidak terkendali berpotensi memengaruhi morfologi sungai, kondisi bantaran, habitat biota air, serta meningkatkan risiko erosi apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian teknis dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

“Yang menjadi kekhawatiran kami adalah dampaknya dalam jangka panjang. Jangan sampai hari ini material diambil, tetapi kemudian masyarakat yang berada di sekitar sungai harus menanggung dampaknya ketika terjadi erosi, perubahan aliran, atau persoalan lainnya,” kata Famo.

Ia meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Nias Utara tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Famo menegaskan, masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi tindakan nyata berupa pemeriksaan lapangan dan kepastian hukum.

“Yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan. Kami meminta pemeriksaan langsung di lapangan. Pastikan apakah kegiatan di Sungai Bogali memiliki izin yang sah, siapa pengelolanya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan teknis serta lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diminta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang lengkap dan sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Hukum harus ditegakkan secara objektif,” pungkas Famo.

(Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *