PADANG, mediakompas.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang secara resmi menolak keberatan yang diajukan oleh PT Bank Nagari terhadap Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat terkait akses informasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
Putusan dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG dijatuhkan oleh Majelis Hakim PTUN Padang pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 8 September 2026.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula ketika Darlinsah, seorang wartawan, mengajukan permohonan informasi publik kepada PT Bank Nagari — BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat — meminta salinan daftar penerima dana CSR/TJSL selama tahun 2021–2024, yang mencakup nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan, serta dokumentasi penyerahan.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dalam Putusan Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026 tanggal 21 Mei 2026 mengabulkan sebagian permohonan tersebut, memerintahkan Bank Nagari untuk menyerahkan informasi yang diminta dengan tetap menghitamkan data pribadi yang sensitif.
Bank Nagari kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Padang dengan beralasan:
– Pasal 14 huruf c UU KIP hanya mewajibkan penyediaan laporan CSR yang telah diaudit, bukan daftar nominatif penerima;
– Data penerima merupakan data pribadi yang dilindungi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
– Penyerahan daftar nominatif berisiko melanggar privasi dan keamanan penerima;
– Putusan KI Sumbar dinilai tidak konsisten dan tidak dapat dilaksanakan secara bermakna.
Amar Putusan PTUN Padang
Majelis Hakim PTUN Padang yang diketuai Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., M.H., memutuskan:
MENGADILI:
1. Menyatakan Keberatan dari Pemohon Keberatan tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pertimbangan Kunci Pengadilan
Inti pertimbangan Majelis Hakim terletak pada aspek kewenangan absolut: Pengadilan menilai PT Bank Nagari merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) — bukan Badan Publik Negara — sehingga sengketa informasi yang melibatkannya bukan wewenang PTUN, melainkan Pengadilan Negeri.
Pengadilan mengacu pada Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/TUN/KI/2018, yang menetapkan bahwa BUMD tergolong Badan Publik selain Negara, sehingga forum penyelesaian sengketanya adalah Pengadilan Negeri, bukan PTUN.
Karena PTUN tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara ini, keberatan Bank Nagari dinyatakan tidak diterima, tanpa memeriksa substansi perkara lebih lanjut.
Makna Putusan Ini
Putusan ini menjadi tegasan hukum penting:
– BUMD adalah badan publik yang terbuka — masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik termasuk penyaluran CSR/TJSL;
– Kewenangan menyelesaikan sengketa informasi dengan BUMD ada di Pengadilan Negeri, bukan PTUN;
– Transparansi dana CSR/TJSL BUMD tetap menjadi mandat hukum yang harus dijalankan dengan tetap melindungi data pribadi yang sensitif.
Sementara itu, Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026 yang memerintahkan Bank Nagari memberikan informasi yang diminta tetap berlaku dan harus dilaksanakan, karena keberatan yang diajukan ke PTUN ditolak karena masalah kewenangan, bukan karena substansi permohonan yang tidak beralasan.
( Abdi Novirta )
