Aceh Tengah, Mediakompas. Id
Awan mula tugas yang berujung penderitaan
Saat pertama kali menjabat di lokasi tugas, saya selaku istri korban bernama S.A.P. (Ny. Syirki Dian) sudah berkomunikasi jelas dengan suami saya, D.R. Beliau (suami saya) siap mendukung dan menjalankan tugas yang di perintahkan oleh komandan baru Subdenpom I/M 1/5 Aceh Tengah. Suami saya D.R Mendapat perintah untuk menjalankan Bisnis sampingan Komandan.Awalnya segala urusan berjalan lancar. Kendala muncul saat hasil usha tidak memenuhi target komandan, namun permasalahan keuangan atau modal sebesar kurang lebih 127 juta rupiah sudah di selesaikan dan di kembalikan lunas sepenuhnya. Meski begitu, muncul tuduhan yang tidak mendasar, padahal hal itu hanya urusan pribadi yang sudah selesai tanpa kurang satu rupiah pun.
Dugaan penyiksaan kejam oleh oknum Dansub subdenpom im 1/5 takengon
Pada rabu malam tanggal 19 agustus 2026 sekira pukul 21.30 wib, di hadapan saksi R.Rn., R.Dr., R.W. dan yang diduga sebagai oknum Penganiayaan adalah Dansub Subdenpom IM 1/5 Takengon, terjadilah peristiwa yang diduga sangat kejam dan tidak manusiawi. Tanpa bukti yang sah, suami saya D.R. diduga dipukuli dan disiksa dengan cara yang luar biasa kasar oleh oknum tersebut, yaitu Lettu Cpm Jihad Ammar Rafi, S. Tr., (Han). Ia dipukul keras, ditendang, bahkan diduga dicambuk dengan ekor sapi hingga tubuhnya penuh luka lebam, bengkak di kepala bagian kanan dan tengah, siku kiri serta selangkangan, luka lebam di punggung belakang dan nyeri pada tulang ekor—sesuai hasil pemeriksaan medis Visum Et Repertum di RS. Kesrem TK III 07.01 Lhokseumawe tanggal 21 Agustus 2026. Suami saya menangis memohon ampun, dan nyaris tidak sadarkan diri karena rasa sakit yang hebat—padahal ia bersumpah berulang kali bahwa ia tidak bersalah dan tidak mengambil uang siapa pun. Bahkan setelah disiksa, ia dipaksa membayar Rp 90.000.000 juta sebagai ganti rugi atas keterlambatan jadwal pengiriman penjualan barang hasil hutan,sedangkan keterlambatan pengiriman itu terjadi di karenakan ketidak tersediaan bahan baku di lokasi hutan, dan terduga pelaku tidak mengakui uang sejumlah Rp 29.220.000 merupakan milik suami saya D.R ,yang di pakai oleh terduga pelaku,
Laporan resmi dan bukti yang ada
Saya sudah melaporkan dugaan perbuatan ini secara resmi kepada Dansub Subdenpom IM 1/5 Takengon, serta ke Denpom dan Danpomdam Banda Aceh, lengkap dengan bukti laporan polisi, hasil visum, serta keterangan saksi-saksi. Namun sangat memprihatinkan, sampai saat ini belum ada informasi yang jelas dan kepastian mengenai bagaimana nasib kasus dugaan kekerasan oknum ini.
Upaya mediasi tidak membuahkan hasil sama sekali, malah saya dan suami saya langsung dipindah tugaskan ke Lhokseumawe, bukan sekadar dipisahkan. Saya bertanya dengan hati yang mendidih: dugaan perbuatan sekejam ini dilakukan oleh oknum yang berkedudukan di lembaga yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, mengapa tidak ada kejelasan dan tindakan nyata atas perbuatan penganiayaan yang menimpa suami saya? Apakah kami hanya dianggap orang kecil yang tidak berharga, sehingga hak kami dapat diabaikan begitu saja?
Upaya konfirmasi awak media terkendala
Terkait kasus ini, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun hingga saat ini, kami belum mengetahui alamat maupun jalur komunikasi yang tepat untuk menghubungi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, berita ini ditayangkan sebagaimana fakta dan bukti yang diterima. Pihak redaksi pun menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya dan menantikan adanya bantahan maupun penjelasan resmi dari pihak yang diduga terlibat pelaku jika memiliki keterangan yang membela diri.
Hadir di hadapan media demi kebenaran
Karena jalan keadilan terasa tertutup dan laporan tidak mendapat jawaban yang layak, saya S.A.P. memutuskan hadir di sini bersama awak media untuk konfrontasi terbuka. Saya menuntut agar kasus dugaan kekerasan oleh oknum Dansub Subdenpom IM 1/5 Takengon ini ditel
Tim
