Dugaan Korupsi Program MBG Disorot, P2NAPAS Desak Kejagung Telusuri Aset, Aliran Dana dan Pemulihan Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Program MBG Disorot, P2NAPAS Desak Kejagung Telusuri Aset, Aliran Dana dan Pemulihan Kerugian Negara

Spread the love

JAKARTA, mediakompas.id

Penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik. LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum melakukan penelusuran aset, aliran dana, penyitaan hingga langkah pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

 

Sorotan itu disampaikan P2NAPAS melalui surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS).

 

Bagi P2NAPAS, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Hal yang juga penting adalah memastikan bagaimana aliran dana ditelusuri, aset yang memiliki keterkaitan dengan perkara diidentifikasi, serta bagaimana mekanisme pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

 

Bukan Hanya Siapa yang Diproses

 

P2NAPAS mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan asset tracing secara menyeluruh terhadap aset yang berdasarkan hasil penyidikan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

 

Penelusuran tersebut, menurut P2NAPAS, dapat mencakup rekening atau simpanan, tanah dan bangunan, kendaraan, investasi, saham, kepemilikan perusahaan maupun bentuk aset lainnya sepanjang didukung alat bukti dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, P2NAPAS menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa aset milik pihak tertentu berasal dari tindak pidana.

 

Status dan hubungan suatu aset dengan perkara tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang sah.

 

Jejak Aliran Dana Jadi Sorotan

 

Selain penelusuran aset, P2NAPAS juga meminta konfirmasi mengenai sejauh mana penyidik menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Pertanyaan tersebut antara lain mencakup penelusuran rekening, transaksi, pihak penerima, perusahaan maupun hubungan ekonomi lainnya yang relevan dengan hasil penyidikan.

 

Menurut P2NAPAS, penelusuran aliran dana merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi sekaligus memastikan apabila terdapat kerugian keuangan negara, maka mekanisme pemulihannya dapat dilakukan berdasarkan hukum.

 

Penyitaan Aset dan Pemulihan Kerugian Negara Dipertanyakan

 

P2NAPAS juga mempertanyakan apakah aset yang telah teridentifikasi dan memenuhi persyaratan hukum telah dilakukan penyitaan.

 

Apabila terdapat aset yang telah teridentifikasi tetapi belum dilakukan penyitaan, P2NAPAS meminta penjelasan mengenai dasar hukum atau pertimbangan penyidik terkait tindakan tersebut.

 

Meski demikian, P2NAPAS memahami bahwa tidak seluruh strategi maupun materi penyidikan dapat dibuka kepada publik.

 

Karena itu, permintaan konfirmasi tersebut disampaikan agar Kejaksaan memberikan informasi sebatas hal-hal yang memang secara hukum dapat dipublikasikan dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.

 

Kerugian Negara Jangan Berhenti pada Angka

 

P2NAPAS turut mempertanyakan perkembangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

 

Jika penghitungan kerugian negara telah dilakukan dan nilainya sudah dapat disampaikan kepada publik, P2NAPAS meminta agar informasi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan.

 

Tidak hanya mengenai besaran kerugian, P2NAPAS juga mempertanyakan sejauh mana langkah pemulihan kerugian negara telah dilakukan.

 

Bagi P2NAPAS, ketika kerugian negara nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, persoalan pemulihan aset menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban terhadap keuangan publik.

 

P2NAPAS: Kritik Bukan Intervensi Penyidikan

 

P2NAPAS menegaskan bahwa surat permohonan konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri, mengarahkan, ataupun mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

 

Permintaan tersebut ditempatkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan negara.

 

P2NAPAS juga menyatakan menghormati kewenangan Kejaksaan, asas praduga tak bersalah serta batasan informasi yang secara hukum belum dapat dibuka kepada masyarakat.

 

Publik Berhak Mendapat Informasi yang Dapat Dibuka

 

Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara melalui surat tersebut meminta Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi terhadap informasi yang secara hukum dapat disampaikan kepada masyarakat.

 

Fokus P2NAPAS tidak hanya mempertanyakan pihak-pihak yang sedang diproses, tetapi juga bagaimana jejak aset, aliran dana, penghitungan kerugian negara dan mekanisme pemulihan aset dilakukan dalam perkara tersebut.

 

Pertanyaan itu dinilai relevan karena Program MBG berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas serta menggunakan sumber daya dan anggaran negara.

 

Masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menunggu Konfirmasi Kejaksaan Agung

 

Kini, permohonan konfirmasi P2NAPAS tersebut menunggu tanggapan dari Kejaksaan Agung.

 

Publik menanti sejauh mana informasi mengenai penelusuran aset, aliran dana, penyitaan, penghitungan kerugian negara dan pemulihan aset dapat dijelaskan kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

 

Bagi P2NAPAS, keberhasilan penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dapat dilihat dari proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga dari upaya memastikan apabila kerugian negara terbukti, maka pemulihannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

(Abdi Novirta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *