Langkat-(Sumut)
Mediakompas.id_Jum’at:11 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna Terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Pemerintah Kabupaten Langkat atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (10/9/2026).
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan penjelasan terkait pengajuan Ranperda sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dinamika regulasi dan kelembagaan perangkat daerah.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 diharapkan dapat mendukung terwujudnya struktur perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Penyampaian Ranperda ini juga menjadi bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat.
Rapat paripurna berlangsung dalam suasana tertib dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Langkat, jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat, dan undangan lainnya.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan melalui tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
(Sofyan)
