Polisi Ringkus Pria di Pasaman Barat, Diduga Aniaya Ibu Kandung dan Nenek hingga Meninggal Dunia

Polisi Ringkus Pria di Pasaman Barat, Diduga Aniaya Ibu Kandung dan Nenek hingga Meninggal Dunia

Spread the love

Pasaman Barat mediakompas.id

Kasus tragis menggemparkan warga Kabupaten Pasaman Barat. Seorang pria berinisial H (34) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung dan neneknya hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

 

H diringkus polisi di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan dua korban meninggal dunia.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Kedua korban masing-masing bernama Hapni (65), yang merupakan ibu kandung terduga pelaku, dan Rohma (90), yang merupakan nenek terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim.

 

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebelum kejadian H berada di rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah kedua korban.

 

Kepada petugas, H mengaku sempat tertidur dan bermimpi didatangi seorang lelaki yang menyuruhnya melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Dalam pengakuannya, H merasa akan dianiaya oleh sosok tersebut apabila tidak melakukan perintah dalam mimpinya.

 

Sekitar pukul 18.45 WIB, H kemudian berjalan menuju rumah kedua korban. Setibanya di lokasi, H melihat Hapni dan Rohma baru selesai melaksanakan salat Magrib.

 

“Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju dapur untuk mengambil sebatang kayu yang berada di atas tungku,” ujar Iptu A. Agung.

 

Setelah mengambil kayu, H diduga menghampiri Hapni dan memukul bagian kepala korban dari arah belakang sebanyak tiga kali.

 

Melihat kejadian tersebut, Rohma kemudian berusaha melindungi Hapni dengan cara memeluk korban. Namun, Rohma juga diduga menjadi sasaran pemukulan dan mengalami pukulan pada bagian kepala sebanyak tiga kali.

 

Setelah kedua korban terjatuh dan tidak berdaya, H kemudian meninggalkan rumah dan berjalan menuju rumah kerabatnya di kawasan Jorong Situak.

 

Kedua korban baru ditemukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB oleh salah seorang anak korban dalam kondisi sudah meninggal dunia. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

 

Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada H sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa H berada di rumah kerabatnya di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang.

 

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan H sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan.

 

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu sekitar tiga jam setelah menerima laporan,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Saat diamankan, H mengakui kepada petugas telah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung dan neneknya menggunakan sebatang kayu hingga keduanya meninggal dunia.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu batang kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan sebagai barang bukti.

 

Sementara kedua korban telah dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna kepentingan penyidikan.

 

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif serta kronologi kasus tersebut.

 

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Motif kejadian masih kami dalami,” pungkasnya.

 

Catatan: Seluruh proses hukum terhadap H masih berjalan. Status H dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Abdi Novirta Sumber HumasResPasbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *