Mediasi Sengketa Lahan PT MUTU di Barito Timur Gagal, Perwakilan Perusahaan Walk Out

Mediasi Sengketa Lahan PT MUTU di Barito Timur Gagal, Perwakilan Perusahaan Walk Out

Spread the love

BARITOTIMUR,KALIMANTAN TENGAH —mediakompas.id.

 

Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur belum menghasilkan kesepakatan.

 

Proses mediasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, terhenti setelah perwakilan legal perusahaan, Hermansyah, meninggalkan ruang pertemuan.

Mediasi tersebut menjadi perhatian karena turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang hadir sebagai bagian dari upaya membantu proses penyelesaian sengketa lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Pertemuan dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk perwakilan kejaksaan, kepolisian serta Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum meninggalkan ruangan, perwakilan perusahaan sempat mengikuti proses mediasi yang kemudian diskors. Namun, ketika mediasi hendak dilanjutkan, Hermansyah diketahui telah meninggalkan ruang pertemuan.

 

Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kemudian berupaya menghubungi Hermansyah melalui sambungan telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

 

Kondisi itu akhirnya membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan.

 

Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., mengatakan bahwa proses pembahasan sebenarnya telah mendekati titik temu. Namun, perbedaan mendasar muncul ketika para pihak mulai menyusun berita acara hasil mediasi.

 

“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara.

 

Muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.

 

Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut pihak Yupelis dan keluarga belum memperoleh pembayaran dari pihak perusahaan.

 

Lahan yang disengketakan disebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area sepanjang kurang lebih dua kilometer.

 

Pihak Yupelis dan keluarga meminta agar seluruh klaim lahan tersebut dicantumkan secara menyeluruh dalam berita acara sebagai bagian dari materi penyelesaian sengketa.

 

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak PT MUTU tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak keluarga.

 

Perbedaan mengenai substansi inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala utama dalam proses mediasi.

Kehadiran utusan KSP dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu mempertemukan kepentingan para pihak sehingga persoalan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga diharapkan dapat kembali memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga dan perusahaan dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, serta penghormatan terhadap dokumen dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang dimiliki masing-masing pihak.

 

Sengketa pertanahan pada dasarnya membutuhkan proses penyelesaian yang hati-hati karena menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta kepentingan investasi. Karena itu, setiap klaim maupun bantahan dari para pihak perlu diuji berdasarkan dokumen, data pertanahan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kegagalan mediasi kali ini belum berarti proses penyelesaian sengketa berakhir. Para pihak masih memiliki ruang untuk kembali melakukan komunikasi dan mencari jalan keluar melalui mekanisme musyawarah maupun jalur hukum yang tersedia.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara Yupelis dan pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama belum menghasilkan berita acara kesepakatan bersama.

 

Narasumber: Yupelis

Pewarta: Abdulah dkk.

Penulis: Usupriyadi, Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *