Prof. Sutan Nasomal: Laporan Polisi Bukan Vonis, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Prof. Sutan Nasomal: Laporan Polisi Bukan Vonis, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Spread the love

KOLAKA UTARA mediakompas.id

Pakar Hukum Internasional dan Nasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menegaskan bahwa laporan polisi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan seorang anggota pers bernama Rustam, harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut Prof. Sutan Nasomal, laporan polisi hanyalah pintu masuk proses penegakan hukum yang masih harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan apabila memenuhi unsur hukum.

 

> “Laporan polisi bukanlah vonis. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media, Sabtu (1/8/2026).

 

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk masyarakat, media, maupun institusi tempat seseorang bekerja.

 

Prof. Sutan juga mengimbau para pemimpin redaksi agar tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang masih berstatus terlapor.

 

> “Jangan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan laporan polisi. Tunggu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Sementara itu, Rustam menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

 

Menurutnya, informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

 

> “Kami hanya meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan opini atau asumsi,” katanya.

 

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, apabila nantinya dugaan tersebut terbukti di pengadilan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun apabila tidak terbukti, negara wajib memulihkan nama baik pihak yang dilaporkan.

 

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Pers wajib menjunjung tinggi profesionalisme, sementara proses hukum harus berlangsung independen, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Abdi Novirta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *