Langkat-(Sumut)
Mediakompas.id_Kamis:30 Juli 2026.
Plt. Bupati Langkat Hadiri Paripurna DPRD Pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Langkat dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat atas sinergi, kerja sama, dan komitmen yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda hingga akhirnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Tiorita, pengesahan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, Perda yang telah disahkan tersebut dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat Kabupaten Langkat.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini juga menjadi bukti kuatnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan daerah. (Sofyan)
