TEBING TINGGI –Mediakompas.id.
Dugaan keterlibatan seorang oknum aparat penegak hukum (APH) dalam jaringan peredaran narkotika menjadi perhatian masyarakat di kawasan Perumahan Flamboyan, Kelurahan Satria, Lingkungan VI, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Warga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila dugaan tersebut terbukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria berinisial AT diamankan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Congapi.
Menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, AT diduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DP yang disebut-sebut merupakan oknum aparat penegak hukum dan masih aktif bertugas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, hingga berita ini ditulis, pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Masyarakat juga menyebutkan bahwa setelah AT diamankan, petugas diduga melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah yang berada di Perumahan Flamboyan, Kelurahan Satria, Lingkungan VI, Kecamatan Padang Hilir, yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tersebut.
Warga Perumahan Flamboyan berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara terbuka.
Mereka meminta agar setiap pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Apabila memang terbukti berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah, kami berharap tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolres Tebing Tinggi agar informasi yang berkembang dapat segera diklarifikasi melalui penyelidikan yang objektif.
Menurut mereka, penanganan yang transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi maupun pihak terkait mengenai status hukum AT maupun dugaan keterlibatan oknum berinisial DP.

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang disebut dalam perkara pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan.
Suhairi. (Gogon)
