Langkat-(Sumut)
Mediakompas.id_Rabu:8 Juli 2026.
Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang keras terlibat atau menjadi pelaksana dalam proyek pembangunan desa. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPD bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan program dan pembangunan desa. Oleh karena itu, anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai pelaksana kegiatan pembangunan.
Apabila ketua maupun anggota BPD ikut serta atau terlibat langsung sebagai pelaksana proyek, kondisi tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Situasi ini berpotensi memicu terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menghilangkan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara independen.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Regulasi tersebut menegaskan bahwa anggota BPD wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apabila ketua atau anggota BPD terbukti melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatannya apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik KKN demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Catatan: Dalam naskah Anda terdapat kekeliruan penyebutan regulasi. Ketentuan mengenai BPD yang berlaku adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bukan Permendagri Nomor 120 Tahun 2016. Selain itu, istilah yang benar adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bukan “niputisme”.
