Stabat-Langkat.
Mediakompas.id_Selasa:7 Juli 2026.
Tiorita Br. Surbakti resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama sisa masa jabatan periode 2025–2030, menggantikan Bupati Langkat yang saat ini berstatus nonaktif setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Juli 2026.
Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. Mengingat peran Bupati sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kehadiran Plt Bupati dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Berbagai pihak menyambut baik penunjukan tersebut dan berharap Tiorita Br. Surbakti dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan integritas, serta melanjutkan program-program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat.
Penunjukan Tiorita Br. Surbakti sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.1.2/5461/2026 tentang Penunjukan Wakil Bupati Langkat untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati.
Keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5031/SJ.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Langkat dapat terus berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
(Sofyan)
