Jambi –Mediakompas.id
Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) menyampaikan kritik terhadap proses penanganan perkara kasasi sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang penetapan pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE.
Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Darmawan, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.
Menurut Darmawan, pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 18 Desember 2025. Sehubungan dengan itu, ICC-RI mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI pada 14 Januari 2026 guna meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara kasasi dimaksud.
Surat tersebut, kata Darmawan, juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Hingga pernyataan ini disampaikan kepada media, menurutnya, belum terdapat balasan resmi dari lembaga-lembaga yang menerima surat tersebut.
Selain melalui surat resmi, Darmawan mengaku telah berupaya menghubungi pihak Mahkamah Agung melalui pesan singkat. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut juga belum memperoleh tanggapan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Darmawan mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa perkara kasasi dimaksud diduga telah selesai diproses.
Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh sebab itu, ia meminta Mahkamah Agung memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Darmawan juga menyampaikan adanya dugaan mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut, menurutnya, didasarkan pada informasi yang diterimanya dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Ia meminta Komisi Yudisial RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, serta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik maupun penyimpangan dalam proses penanganan perkara.
Menurut Darmawan, transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas independensi, profesionalitas, dan integritas hakim.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung RI terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak ICC-RI.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Team)
