SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas

Spread the love

MEDAN,mediakompas.id

Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan fakta-fakta yang menjadi sorotan dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2026) Sore.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa Bambang Giri Arianto (BGA), Paulus Peringatan Gulo SH MH, menilai terdapat sejumlah keterangan yang perlu diuji lebih lanjut karena dinilai menyisakan pertanyaan mengenai proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari lima kepala sekolah, seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta dua aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya, yakni Bahrun dan Iskandar ST.

Menurut Paulus, keterangan para saksi justru membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan pengiriman barang pengadaan Smart Board tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami, ada keterangan mengenai proses pengiriman barang dan dokumen penugasan yang menurut kami perlu diuji secara mendalam di persidangan. Kami melihat masih terdapat sejumlah hal yang belum terang,” ujar Paulus usai persidangan.

ASN Aceh Jaya Jadi Sorotan

Dalam persidangan, saksi Iskandar ST disebut sebagai pihak yang mengantarkan barang pengadaan ke sejumlah sekolah penerima manfaat.

Ketika ditanya mengenai proses pengiriman barang, saksi menjelaskan dirinya datang mengantar barang ke sekolah dan melakukan serah terima setelah barang diturunkan.

Namun, menurut Paulus, muncul pertanyaan mengenai hubungan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

“Kami melihat ada nama-nama yang muncul dalam persidangan dan perlu didalami keterkaitannya dengan proses pengadaan. Ini yang menurut kami harus dibuka secara terang dalam persidangan,” katanya.

Dugaan Tanda Tangan Direktur Ditiru

Hal lain yang menjadi sorotan tim pembela adalah sejumlah dokumen yang menurut mereka memuat tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.

Paulus menyebut kliennya sejak awal membantah telah menandatangani sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam proses persidangan.

“Dari fakta yang kami temukan, ada dugaan tanda tangan klien kami digunakan pada berbagai dokumen. Ini tentu menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum karena menyangkut keabsahan dokumen-dokumen tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bambang selama ini mengaku tidak aktif menjalankan operasional perusahaan sebagaimana lazimnya seorang direktur perusahaan.

“Klien kami tidak memiliki ruang kerja, tidak menerima gaji, dan tidak menikmati fasilitas sebagaimana direktur perusahaan pada umumnya. Itu sebabnya kami mempertanyakan sejauh mana peran sebenarnya yang bersangkutan dalam proyek ini,” ujar Paulus.

Tak hanya itu, Paulus juga menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.

Surat Tugas Dipertanyakan

Persidangan juga menyinggung dokumen surat tugas yang menurut tim kuasa hukum mengandung ketidaksesuaian waktu.

Paulus mengungkapkan terdapat surat tugas yang disebut berkaitan dengan pekerjaan proyek pada November, namun dokumen tersebut baru ditandatangani pada Desember.

“Ini salah satu hal yang kami pertanyakan. Jika pekerjaan sudah berjalan terlebih dahulu, sementara surat tugas baru muncul setelahnya, tentu perlu dijelaskan dalam persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Kerugian Negara Rp8,2 Miliar

Perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap proyek pengadaan 93 unit Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.

Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang Ditunda

Hingga akhir persidangan, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi yang sama juga, pada pekan depan.

Kuasa hukum Bambang berharap seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat diuji secara objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dibuka secara utuh sehingga terang siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini,” tutup Paulus Peringatan Gulo SH MH.

Tak hanya itu, Paulus juga menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena terdapat sejumlah dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan kliennya, sementara Bambang membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut maupun terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek.

“Persoalan tanda tangan ini sangat penting. Karena jika benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka harus diungkap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut diterbitkan,” tegas Paulus.

Edit kan Serta rapikan dan cantumkan UU serta peraturan pemerintah yang mengatur ASN dilarang main proyek

Berikut naskah yang telah dirapikan, dipertegas, dan ditambahkan dasar hukum terkait larangan ASN terlibat dalam proyek pemerintah:

SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: KUASA HUKUM BAMBANG SOROTI DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN KEJANGGALAN SURAT TUGAS
SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI: KUASA HUKUM BAMBANG SOROTI DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN KEJANGGALAN SURAT TUGAS
Tanda Tangan Direktur Diduga Dicatut, ASN Aceh Jaya Ikut Terseret dalam Fakta Persidangan
MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smart Board) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan sejumlah fakta yang menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum terdakwa Bambang Giri Arianto (BGA), Paulus Peringatan Gulo, SH., MH, menilai terdapat sejumlah keterangan yang perlu diuji lebih mendalam karena masih menyisakan pertanyaan mengenai proses pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari lima kepala sekolah, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh Jaya, yaitu Bahrun dan Iskandar, ST.

Menurut Paulus, keterangan para saksi justru membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi dan pengiriman barang pengadaan Smart Board tersebut.

“Yang menjadi perhatian kami, terdapat keterangan mengenai proses pengiriman barang dan dokumen penugasan yang menurut kami perlu diuji secara mendalam di persidangan. Kami melihat masih terdapat sejumlah hal yang belum terang,” ujar Paulus usai persidangan.

ASN Aceh Jaya Jadi Sorotan
Dalam persidangan, saksi Iskandar, ST disebut sebagai pihak yang mengantarkan barang pengadaan ke sejumlah sekolah penerima manfaat.

Ketika ditanya mengenai proses pengiriman barang, saksi menjelaskan dirinya datang mengantar barang ke sekolah dan melakukan serah terima setelah barang diturunkan.

Namun demikian, tim kuasa hukum mempertanyakan hubungan para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut, termasuk keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

“Kami melihat ada nama-nama yang muncul dalam persidangan dan perlu didalami keterkaitannya dengan proses pengadaan. Ini yang menurut kami harus dibuka secara terang dalam persidangan,” kata Paulus.

Paulus menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah di luar kewenangan kedinasannya, maka hal tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Larangan ASN Terlibat dalam Proyek Pemerintah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

PNS dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, menyalahgunakan wewenang, atau menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

ASN wajib menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan serta menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas negara.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Mengatur prinsip pengadaan yang bebas dari konflik kepentingan dan melarang pihak-pihak yang memiliki kedudukan tertentu memanfaatkan jabatan atau pengaruhnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan Tanda Tangan Direktur Ditiru
Hal lain yang menjadi sorotan tim pembela adalah sejumlah dokumen yang diduga memuat tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.

Paulus menyebut kliennya sejak awal membantah pernah menandatangani sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam proses persidangan.

“Dari fakta yang kami temukan, terdapat dugaan penggunaan tanda tangan klien kami pada berbagai dokumen. Ini tentu menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum karena menyangkut keabsahan dokumen-dokumen tersebut,” tegas Paulus.

Ia menjelaskan bahwa Bambang selama ini mengaku tidak aktif menjalankan operasional perusahaan sebagaimana lazimnya seorang direktur perusahaan.

“Klien kami tidak memiliki ruang kerja, tidak menerima gaji, dan tidak menikmati fasilitas sebagaimana direktur perusahaan pada umumnya. Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana peran sebenarnya yang bersangkutan dalam proyek ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Paulus juga menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena terdapat sejumlah dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan kliennya, sementara Bambang membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut maupun terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

“Persoalan tanda tangan ini sangat penting. Jika benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka harus diungkap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut diterbitkan,” tegas Paulus.

Dugaan Pemalsuan Dokumen
Apabila terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan maupun penggunaan dokumen yang tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat;

Pasal 264 KUHP apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta atau dokumen tertentu yang memiliki kekuatan hukum;

Ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pembuktian di persidangan.

Surat Tugas Dipertanyakan
Persidangan juga menyinggung dokumen surat tugas yang menurut tim kuasa hukum mengandung ketidaksesuaian waktu.

Paulus mengungkapkan terdapat surat tugas yang disebut berkaitan dengan pekerjaan proyek pada bulan November, namun dokumen tersebut baru ditandatangani pada bulan Desember.

“Ini salah satu hal yang kami pertanyakan. Jika pekerjaan sudah berjalan terlebih dahulu sementara surat tugas baru muncul setelahnya, tentu perlu dijelaskan dalam persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Kerugian Negara Rp8,2 Miliar
Perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap proyek pengadaan 93 unit Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang Ditunda
Hingga akhir persidangan, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung. Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Kuasa Hukum Bambang berharap seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat diuji secara objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dibuka secara utuh sehingga terang siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Jangan sampai ada pihak yang dijadikan tumbal sementara aktor yang sesungguhnya tidak tersentuh oleh proses hukum,” tutup Paulus Peringatan Gulo, SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *