Pasaman,mediakompas.id
Sumatera Barat mediakompas.id Proses penetapan dan pengukuhan pengurus, penasehat, serta pengawas Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Bersama Panti Saiyo Kecamatan Panti periode 2026–2031 berlangsung di Aula Kantor Camat Panti, Selasa (9/6/2026). Acara dipimpin langsung oleh Camat Panti berdasarkan Keputusan Camat Nomor 07/SK/CP-2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Turut hadir: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau yang mewakili, Kapolsek Panti, Kepala Bank Nagari Cabang Panti, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Ninik Mamak, Wali Nagari se-Kecamatan Panti, seluruh Ketua Badan Musyawarah Nagari, perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan unsur warga.
Susunan pengurus baru yang ditetapkan:
Direktur Utama: Erik Daulay
Direktur Simpan Pinjam Perempuan: Suparmanto
Direktur Ketahanan Pangan / Manajer Tata Usaha: Jon Wilmar, A.Md
Bidang Simpan Pinjam Perempuan:
1. Yona Sovia Dewi – Manajer Keuangan/Bendahara
2. Esy Febriani – Manajer Pendanaan
3. Nurul Annisa – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
4. M. Ibnu Tohari – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
5. Robi – Manajer Verifikasi
Bidang Ketahanan Pangan:
1. Yona Sovia Dewi – Manajer Keuangan/Bendahara
2. Esy Febriani – Manajer Pendanaan
3. Nurul Annisa – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
4. M. Ibnu Tohari – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
5. Robi – Manajer Penyelesaian Pinjaman & Masalah
6. Suparmanto – Manajer Verifikasi
Sebelum prosesi dimulai, Ketua pengurus lama menyampaikan tuntutannya. Ia menjelaskan telah menjabat selama 6 tahun, namun meminta dipenuhinya hak selama 3 tahun masa pengabdian berupa honorarium dan pasangon yang belum dibayarkan. Ia juga meminta dibuatkan surat pernyataan tertulis sebagai jaminan pembayaran.
“Saya menjabat 6 tahun, tapi kami tuntut hak selama 3 tahun yang belum dibayarkan, termasuk pasangon. Kami minta surat pernyataan agar ada kepastian kapan diselesaikan,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal itu, Camat Panti menegaskan penyelesaian hak dan kewajiban harus mengacu pada aturan keuangan dan administrasi yang berlaku. Pembayaran dapat diproses melalui mekanisme pertanggungjawaban yang sah, namun tidak bisa dijadikan syarat untuk menunda pergantian kepemimpinan.
“Penyelesaian administrasi dan keuangan adalah bagian pertanggungjawaban. Semua harus dicatat dan dipertanggungjawabkan secara jelas sesuai bukti dan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Meski sempat diwarnai dinamika, pengukuhan tetap dilaksanakan. Pengurus baru berkomitmen memfasilitasi penyelesaian administrasi periode sebelumnya agar BUMNag dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian warga.
[ Abdi Novirta ]
