DELI SERDANG —Media kompas. Id
Dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di wilayah Kutalimbaru memicu sorotan tajam masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut. Aktivitas yang disebut akan digelar pada 14 Mei 2026 itu diduga melibatkan perjudian dengan nilai taruhan yang cukup besar.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lokasi kegiatan telah bergeser dari titik sebelumnya ke area perkebunan warga.
Langkah itu diduga dilakukan untuk menghindari pemantauan aparat keamanan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas deteksi dini aparat di lapangan.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar kegiatan itu berlangsung tanpa tindakan tegas, maka akan muncul persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan perjudian.
Sebelumnya, aparat kepolisian setempat pernah menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah dilakukan penggerebekan dan penertiban.
Namun kabar mengenai rencana kegiatan besar kembali mencuat hanya dalam waktu singkat.
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap pihak yang turut serta dalam praktik perjudian.
Tokoh masyarakat meminta aparat kepolisian dan pemerintah daerah mengambil langkah nyata demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Tim
