Medan, 6 April 2026 — Indonesia monitoring. Com
Kasus dugaan penipuan perjalanan umroh oleh Alsaf Tour atau PT Safira Makkah Madinah Wisata terus menjadi perhatian publik.
Sejumlah korban yang tersebar di Sumatera Utara dan wilayah lain mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan laporan yang telah diajukan sejak 2025.
Salah satu korban, Edrin Adriansyah Nasution, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan penipuan tersebut telah masuk ke beberapa institusi kepolisian, termasuk Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan Polsek Medan Area.
Ia menyebut total kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sehingga memberikan kepastian bagi para korban,” ujar Edrin, Senin (6/4).
Berdasarkan data yang dihimpun, di tingkat Polda Sumatera Utara terdapat puluhan calon jemaah yang melaporkan kasus ini dengan nilai kerugian signifikan.
Selain itu, sejumlah korban lain juga melapor melalui jalur berbeda, termasuk melalui pendampingan kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum dari Law Firm Pelita Konstitusi sebelumnya telah membuka posko pengaduan guna menampung laporan korban.
Hingga saat ini, puluhan orang tercatat telah menyampaikan pengaduan, dengan dugaan jumlah korban lebih luas karena tidak semua pihak melapor secara resmi.
“Kami mengimbau korban untuk melapor agar data dapat terverifikasi dan menjadi dasar penanganan hukum yang komprehensif,” ujar salah satu perwakilan tim hukum.
Sementara itu, sumber di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara menyatakan bahwa izin operasional PT Safira Makkah Madinah Wisata saat ini telah dinonaktifkan.
Statusnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) disebut telah dibekukan sejak 2025 menyusul berbagai laporan masyarakat.
“Izin sudah dinonaktifkan karena adanya pengaduan dan proses yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi.
Meski demikian, informasi mengenai aktivitas promosi yang diduga masih berlangsung di media sosial menjadi perhatian tersendiri.
Aparat diharapkan dapat menelusuri hal tersebut guna memastikan tidak ada potensi kerugian lanjutan di masyarakat.
Di sisi lain, identitas dan keberadaan pihak pengelola perusahaan juga menjadi bagian-bagian dari proses penelusuran.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.
Para korban juga berharap adanya koordinasi intensif antara Kementerian Agama dan kepolisian dalam menangani perkara ini.
Langkah-langkah seperti pelacakan aset dan pemblokiran rekening perusahaan dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian tambahan.
Pengamat perlindungan konsumen mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh.
Calon jemaah disarankan memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah serta menghindari penawaran yang tidak rasional.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan yang disampaikan para korban.
Red
