Diduga Kuasai Ribuan Hektare Tanah Negara Tanpa HGU, Advokat Somasi PT SAJ Cs di Nias Utara

Diduga Kuasai Ribuan Hektare Tanah Negara Tanpa HGU, Advokat Somasi PT SAJ Cs di Nias Utara

Spread the love

Nias Utara, Sumut – Mediakompas.id – Kuasa hukum Amirudin Waruwu dkk., Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW., yang akrab disapa Bung Fakha, kembali melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT. Sedar Abadi Jaya (PT. SAJ), Rasali Zalukhu, dan Marcus, pada Senin (16/2/2026).

Somasi tertanggal 16 Februari 2026 dengan Nomor: 73/KH-BFR/II/2026 tersebut meminta klarifikasi resmi terkait dugaan penguasaan dan pengelolaan Perkebunan Toyolawa di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat somasi itu dijelaskan sejumlah dugaan persoalan di Perkebunan Toyolawa, antara lain dugaan penguasaan lahan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2015 hingga saat ini, persoalan ketenagakerjaan dan BPJS, hingga dugaan tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, Marcus alias Ama Dewi alias Siheng juga disebut diduga terlibat sebagai penampung hasil perkebunan yang status hukumnya dipersoalkan.

“Yang paling fatal, selama ini diduga pengelola dan penampung hasil belum membayar pajak ke daerah/negara dan atau membayar kompensasi kepada masyarakat adat setempat. Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Tipikor,” jelas Bung Fakha di Gunungsitoli, Rabu (18/2/2026), didampingi salah satu pelapor, Yurisman Zai.

Ia menegaskan, apabila dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada klarifikasi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum secara berlapis kepada aparat penegak hukum.

“Di sana cukup banyak dugaan tindak pidana. Menguasai tanah negara tanpa HGU atau izin yang sah dapat dijerat Pasal 385 KUHP lama jo. Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo. Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar Bung Fakha.

Terkait dugaan penadahan hasil perkebunan yang diperoleh secara melawan hukum, lanjutnya, dapat dijerat Pasal 408 KUHP lama jo. Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sementara itu, dugaan tidak dilaksanakannya analisis dampak lingkungan dapat dijerat Pasal 109 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Adapun dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat dijerat Pasal 55 dan pasal lainnya dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Kita berharap ada kejelasan mengenai status Perkebunan Toyolawa yang berada di Hiligawolo, Pulau Mause dan Turego’o ini. Selain melaporkan secara pidana, kita juga berencana menggugat secara perdata di pengadilan, karena itu perkebunan milik rakyat,” tegas Bung Fakha, yang juga merupakan calon Magister Hukum dan Magister Ilmu Pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan.

(Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *