Polsek Raya Kahean Redam Bentrok Pemuda Antar Desa

Polsek Raya Kahean Redam Bentrok Pemuda Antar Desa

Spread the love

Simalungun.Mediakompas.id.

Kepolisian Sektor (Polsek) Raya Kahean bergerak cepat merespons pertikaian antar pemuda yang melibatkan warga Desa Sindar Raya dan Desa Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Desa Sambosar Raya.

Peristiwa bentrokan tersebut mengakibatkan tiga orang warga Desa Sindar Raya mengalami luka-luka.

Korban masing-masing bernama Indraya, Yogi, dan Muhammad Ripai. Akibat penganiayaan itu, para korban mengalami memar di bagian badan dan kepala, serta luka di betis kaki kanan.

Ketiganya sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Sindar Raya.

Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pertikaian dipicu oleh aksi saling ejek antara pemuda dari dua desa yang berbeda.

Kejadian bermula saat Yogi, pemuda asal Desa Sindar Raya, melintas ke Desa Sambosar Raya untuk berkunjung ke rumah saudaranya. Namun, di tengah perjalanan, Yogi diduga dikejar oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah saudaranya, Yogi segera menghubungi orang tuanya, Indraya, untuk meminta pertolongan. Tidak berselang lama, Indraya bersama kerabatnya, Muhammad Ripai, tiba di lokasi.

Saat ketiganya hendak kembali ke Desa Sindar Raya, mereka dihadang oleh sekelompok pemuda di perbatasan Desa Sambosar Raya.

Adu mulut pun tak terelakkan hingga berujung pada pertikaian fisik.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Raya Kahean segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi bersama masyarakat setempat berhasil melerai bentrokan tersebut guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan menghindari eskalasi konflik.

Situasi akhirnya dapat dikendalikan dan kembali kondusif.

Petugas juga turut membantu mengevakuasi serta memberikan pertolongan awal kepada para korban.

Sebagai langkah lanjutan untuk mencegah konflik berkepanjangan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian secara kekeluargaan. Mediasi dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Polsek Raya Kahean.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Penyidik Pembantu Aipda B. Purba, SH, serta dihadiri Lurah Sindar Raya Ramonsyah PB Purba, Kepala Desa Sambosar Raya Frihanda Sinaga, kedua orang tua yang bertikai, dan perwakilan keluarga masing-masing pihak.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat melanggar hukum maupun merugikan diri sendiri dan orang lain.

Langkah cepat Polsek Raya Kahean diapresiasi masyarakat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Raya Kahean.

Ridwan Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *