Inspektorat Sumut Audit Dana BOSP SMKN 1 Lahewa Kajari Gunungsitoli Sebut Jangan Sampai Memperlambat Proses Hukum

Inspektorat Sumut Audit Dana BOSP SMKN 1 Lahewa Kajari Gunungsitoli Sebut Jangan Sampai Memperlambat Proses Hukum

Spread the love

Nias Utara – Mediakompas.id –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan audit investigatif terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMK Negeri 1 Lahewa Tahun Anggaran 2023–2024.

Kasus ini diduga melibatkan Kepala SMKN 1 Lahewa, Sulaiman Harefa, S.Pd, dan Bendahara sekolah, Relasi Nazara, S.Pd. Laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut pertama kali disampaikan oleh Febeanus Zalukhu, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, ke Kejari Gunungsitoli pada 23 April 2025.

Febeanus menilai penanganan kasus berjalan lamban dan mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap perkara ini serta memproses para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Berkat Dachi, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/01/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah formal dengan menyurati Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

“Kami telah mengirimkan surat permintaan audit investigatif kepada Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor: B-69/L.2.22/fd./1/2026 tanggal 8 Januari 2026. Saat ini kami masih menunggu hasil audit tersebut untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Berkat Dachi.

Ia juga menegaskan komitmen Kejari Gunungsitoli untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian keuangan negara apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Fasaaro Zalukhu, SH, Kuasa Hukum Pelapor, telah menyurati Kajari Gunungsitoli pada 16 Desember 2025 untuk meminta penjelasan perkembangan penyelidikan sekaligus mendesak percepatan penanganan perkara.

“Kami menyurati Kejari Gunungsitoli untuk meminta kejelasan tindak lanjut laporan klien kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran BOSP SMKN 1 Lahewa TA 2023–2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara,” jelas Fasaaro kepada awak media di Gunungsitoli, Rabu (16/12/2025).

Fasaaro juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum, mengingat laporan telah diajukan sejak April 2025 namun belum terlihat tindakan konkret di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Gunungsitoli masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai dasar lanjutan proses hukum.

(Efori Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *