Nias Utara Mediakompas.id – Febeanus Zalukhu, mengungkapkan bahwa PT Sedar Abadi Jaya diduga telah mengelola aset negara berupa perkebunan kelapa tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah selama puluhan tahun di wilayah Desa Holigawolo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. 17/01/2026.
Menurut Febeanus, pengelolaan aset negara tanpa izin HGU yang sah berpotensi menjerat perusahaan dengan sanksi pidana maupun perdata, termasuk dugaan penyerobotan tanah, penggelapan, serta perusakan aset negara.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memiliki izin HGU yang sah. Kami menuntut agar PT Sedar Abadi Jaya diproses secara hukum, dan jika terbukti bersalah, agar dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI,” tegas Febeanus.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga lokasi perkebunan kelapa yang diduga dikelola oleh PT Sedar Abadi Jaya tanpa izin HGU yang sah, yakni Perkebunan Kelapa Toyolawa, Perkebunan Kelapa Pulau Mause, dan Perkebunan Kelapa Turego’o.
Febeanus menjelaskan bahwa selama ini ketiga lokasi tersebut diketahui sebagai aset negara yang telah dikelola perusahaan selama beberapa puluh tahun. Namun, berdasarkan penelusuran, izin HGU PT Sedar Abadi Jaya ternyata telah berakhir pada 28 Maret 2024 dan hingga kini belum ada perpanjangan izin.
Lebih lanjut, Febeanus menyebutkan bahwa pada 23 Juni 2025, Kementerian Pertanian bersama Direktorat Jenderal Kehutanan RI turun ke lokasi dengan didampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara. Rombongan diterima oleh Rasali Zalukhu yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, namun tidak dapat menunjukkan legalitas perusahaan maupun dokumen HGU yang sah.
Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, pengelolaan tiga lokasi perkebunan kelapa tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Perkebunan Kelapa Toyolawa di Desa Hiligawolo disebut dikelola oleh oknum berinisial RZ, Perkebunan Kelapa Pulau Mause dikelola oleh oknum IH, dan Perkebunan Kelapa Turego’o di depan Pelabuhan Lahewa dikelola oleh oknum MS.
“Ketiga oknum ini diduga telah mengelola aset negara tanpa memiliki izin HGU yang sah selama beberapa puluh tahun,” ujar Febeanus.
Saat ini, pihaknya telah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk pendampingan hukum dan berencana melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, baik secara pidana maupun perdata.
(Efori Zendrato)
