Nias Utara – Mediakompas.id –
Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Nias Utara mendesak DPRD Nias Utara segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tafaeri. Desakan ini muncul menyusul dugaan bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dikerjakan tanpa konsultan pengawas di lapangan, meskipun masa kontraknya telah berakhir dan kemudian diperpanjang.
Ketua Tim PKN Kabupaten Nias Utara, Darmawan Zalukhu, menyampaikan hal tersebut di Lotu, Rabu (14/1/2026). Ia menilai DPRD, khususnya komisi yang membidangi pembangunan, perlu segera turun langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kondisi riil pelaksanaan pembangunan RS Tafaeri.
Selain sidak, Darmawan juga mendorong DPRD membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp136,43 miliar.
“Pelaksanaan proyek ini diduga bermasalah. Hingga kini pekerjaan belum selesai tepat waktu dan informasi mengenai progres pembangunan tidak disampaikan secara terbuka. Bahkan pihak humas perusahaan pelaksana tidak bersedia menjelaskan capaian progres pekerjaan yang sebenarnya,” ujar Darmawan.
Ia berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara serius dan menghasilkan rekomendasi yang jelas, termasuk mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan RS Tafaeri.
“Rumah sakit ini dibangun untuk kepentingan masyarakat Nias Utara. Hasil sidak DPRD harus berpihak kepada rakyat dan tidak berakhir tanpa kejelasan dengan alasan kunjungan dinas atau konsultasi ke kementerian,” tegasnya.
Darmawan juga meminta DPRD bersikap tegas dengan merekomendasikan penghentian sementara pekerjaan proyek apabila terbukti tidak adanya konsultan pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Menurutnya, keberadaan konsultan pengawas sangat penting untuk menjamin mutu pekerjaan serta kesesuaian progres hingga batas akhir perpanjangan kontrak yang dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.
Selain itu, PKN Kabupaten Nias Utara, kata Darmawan, tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan dalam proyek RS Tafaeri tersebut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.
( Tim Redaksi)
