Gunungsitoli, Sumut –Mediakompas.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli didesak segera mengungkap dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMK Negeri 1 Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias ke Kejari Gunungsitoli pada 23 April 2025. Namun hingga kini, pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Fasaaro Zalukhu, SH, telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tertanggal 16 Desember 2025 dengan Nomor: 12/Tindaklanjut/KH-CN/XII/2025, perihal Permohonan Penjelasan dan Tindak Lanjut.
Dalam surat tersebut, Fasaaro Zalukhu bertindak sebagai penasihat hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani Ketua DPD Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu.
Kepada sejumlah awak media di Gunungsitoli, Rabu (16/12/2025), Fasaaro menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan meminta kejelasan dan perkembangan penanganan laporan kliennya terkait dugaan korupsi Anggaran BOSP Tahun Anggaran 2023–2024 di SMK Negeri 1 Lahewa.
Dalam laporan tersebut, pihak yang diduga terlibat adalah Sulaiman Harefa, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa, dan Relasi Nazara, S.Pd, selaku Bendahara sekolah. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang mengelola anggaran BOSP selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Fasaaro, sejak laporan disampaikan pada 23 April 2025 hingga saat ini, belum terlihat adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejari Gunungsitoli segera memberikan penjelasan resmi terkait tahapan penyelidikan yang telah dilakukan.
Sementara itu, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban menangani laporan tersebut.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis sejak 23 April 2025, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Febeanus kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Febeanus juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan jaksa yang menangani perkara tersebut, atas nama Teosofi Lase, SH, pihak Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor serta sejumlah saksi. Namun proses penyelidikan disebut masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, mengingat kewenangan pengawasan SMA/SMK berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi.
Meski demikian, Febeanus menilai alasan tersebut hanya memperlambat proses hukum. Ia menyebutkan bahwa dalam tahapan penyelidikan telah ditemukan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya pengelolaan keuangan negara oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga, yang secara aturan tidak dibenarkan.
“Jika memang sudah ada pengakuan dan bukti awal, kami meminta Kejari Gunungsitoli segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum,” tegas Febeanus.
Ia menambahkan, lambannya penanganan laporan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya praktik korupsi di daerah, sehingga aparat penegak hukum diminta bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
(Tim Redaksi)
