PT Sedar Abadi Jaya Perkebunan Kelapa Toyolawa Diduga Ilegal, GEMA NISUT Minta Ditjen Perkebunan dan Kementan RI Segera Bertindak

PT Sedar Abadi Jaya Perkebunan Kelapa Toyolawa Diduga Ilegal, GEMA NISUT Minta Ditjen Perkebunan dan Kementan RI Segera Bertindak

Spread the love

Nias Utara – Mediakompas.id – Perusahaan PT Sedar Abadi Jaya (SAJ) yang mengelola Perkebunan Kelapa Toyolawa di Desa Holigawolo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, diduga beroperasi secara ilegal selama puluhan tahun. Dugaan tersebut mencuat setelah perusahaan dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas usaha perkebunan, termasuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sejak 28 Maret 2014.

Hal ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Nias Utara, yang dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara, bersama Tim Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, melakukan peninjauan dan penilaian usaha perkebunan kelapa Toyolawa pada 23 Juni 2025.

pihak perusahaan PT Sedar Abadi Jaya diwakili oleh Penanggung Jawab Lapangan, Rasali Zalukhu, S.Ag. Tim Penilai Usaha Perkebunan melakukan evaluasi pada tahap operasional yang meliputi aspek legalitas, manajemen kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan.

pihak perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen penting secara lengkap, termasuk bukti perpanjangan HGU. Pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa proses perpanjangan HGU masih dalam tahap pengurusan, tanpa disertai bukti administrasi yang sah.

pada subsistem penilaian lainnya, perusahaan juga gagal memenuhi kelengkapan dokumen yang diminta. Hasil peninjauan lapangan Tim Penilai menunjukkan bahwa kondisi kebun kelapa tidak terawat dengan baik.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Aliansi Gerakan Masyarakat Nias Utara (GEMA NISUT) melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan pada Kamis, 4 Desember 2025, guna menghimpun data dan fakta terkait legalitas perusahaan serta kondisi pekerja.

Di lapangan, GEMA NISUT menemukan bahwa sebagian area perkebunan telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, serta kondisi kebun yang tidak terawat dan menyerupai hutan. Kantor perusahaan dalam keadaan tertutup, sementara perumahan pekerja dinilai tidak layak huni, dengan atap rumbia, lantai tanah, dan dinding papan yang telah lapuk.

Sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak berstatus sebagai karyawan tetap, melainkan sebagai mitra, dengan sistem bagi hasil. Upah dibayarkan berdasarkan hasil panen, dengan pembagian dua setengah untuk perusahaan dan sisanya untuk pekerja.

Para pekerja juga mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti upah sesuai UMP/UMK, fasilitas perumahan layak, listrik, air bersih, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, alat pelindung diri (APD), serta fasilitas transportasi.

Selain itu, pekerja menyebut perusahaan tidak menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar, termasuk kewajiban pengelolaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas kebun perusahaan dan bantuan infrastruktur umum seperti perbaikan jalan dan fasilitas sosial.

Para pekerja mengaku telah bekerja selama 12 hingga 20 tahun, namun tidak pernah merasakan peningkatan kesejahteraan. Dengan produksi sekitar ±30 ton per bulan, mereka merasa dirugikan akibat pemotongan harga sebesar Rp2.000 per kilogram, serta larangan menjual hasil panen ke pihak lain selain perusahaan.

Berdasarkan temuan tersebut, GEMA NISUT melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan agar hak-hak pekerja dipenuhi dan status legalitas perusahaan segera ditindaklanjuti.

Penanggung Jawab Aksi, Arianus Harefa, mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi perkebunan dan ketenagakerjaan, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan PT Sedar Abadi Jaya.

“Langkah tegas harus segera diambil demi kepastian hukum dan kesejahteraan para pekerja, serta keadilan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

( Ef Zendrato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *