Nias Utara Mediakompas.id
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara diduga mengabaikan disposisi Bupati Nias Utara tertanggal 16 Oktober 2025 terkait penarikan moda transportasi pedesaan Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
28 Oktober 2025
Sejumlah anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu menyampaikan keberatan atas dugaan penggelapan hak-hak anggota yang dilakukan oleh Ketua Kelompok, Efyoniar Gea, pada 18 September 2025. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan moda transportasi pedesaan yang merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara, disepakati perlunya penyegaran kepengurusan kelompok mengingat sejumlah anggota lama telah meninggal dunia dan sebagian lainnya pindah domisili ke luar daerah.
Pihak Dinas Perhubungan juga menegaskan bahwa apabila keputusan tersebut tidak dijalankan, maka moda transportasi pedesaan yang dikelola oleh kelompok akan ditarik kembali oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara, sesuai Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023.
Namun, keputusan rapat tersebut tampaknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam rapat lanjutan yang digelar oleh ketua kelompok bersama pemerintah desa dan Ketua BPD pada 8 Oktober 2025, tidak tercapai kesepakatan karena keputusan diambil sepihak oleh Efyoniar Gea. Bahkan, ketua kelompok diduga mengganti sejumlah anggota yang sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan ke Dinas Perhubungan.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara tertanggal 3 Oktober 2025.
Adapun nama-nama anggota yang menyatakan keberatan antara lain: Satieli Gea, Demaaro Gea, Yaari Zalukhu, Setia Kurniati Lahagu, Yasozisokhi Gea, dan Desinia Zalukhu. Mereka berencana melaporkan Ketua Kelompok Efyoniar Gea ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan penggelapan hak-hak anggota kelompok.
Selain itu, para anggota menduga adanya indikasi kerja sama tersembunyi antara Ketua Kelompok dan oknum di Dinas Perhubungan, yang menyebabkan persoalan ini terkesan diabaikan meski telah ada disposisi Bupati Nias Utara.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang Penggelapan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa langkah yang diambil tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penarikan moda transportasi apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaannya.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar ada kejelasan dan keadilan bagi seluruh anggota kelompok tani Fahasara Dodo,” ujar salah seorang pelapor.
( Tim Redaksi)
