Langkat – Sumatera Utara | Sabtu, 25 Oktober 2025.Mediakompas.id.
Diduga muncul proyek pembangunan lening (parit) tanpa kejelasan anggaran dan pelaksana, di Lingkungan I Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Proyek tersebut menjadi sorotan sejumlah awak media dan masyarakat setempat, karena dianggap tidak transparan dan tidak mengikuti aturan pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara.
Sejumlah awak media dari Kecamatan Secanggang melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pembangunan lening paret pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Dalam peninjauan tersebut ditemukan bahwa proyek tersebut tidak memasang plang informasi kegiatan. Tidak adanya informasi mengenai panjang, lebar, volume, nilai anggaran maupun nama pelaksana pekerjaan menimbulkan dugaan bahwa proyek ini merupakan proyek siluman.
Proyek tersebut berada di Lingkungan I, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Sementara masyarakat dan para awak media menilai proyek ini diduga berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, namun tanpa kejelasan mekanisme pelaksanaannya.
Temuan dan peninjauan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Karena proyek yang menggunakan anggaran negara melalui APBD seharusnya bersifat transparan. Undang-undang mengatur bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai uang rakyat wajib memasang plang proyek sebagai bentuk keterbukaan publik. Ketiadaan plang dianggap sebagai indikasi pelanggaran administrasi, bahkan menjadi peluang penyimpangan anggaran. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan kejelasan volume pekerjaan dan besaran dana yang digunakan.
Persatuan Media Secanggang yang terdiri dari 13 media menyatakan akan terus memantau dan meliput perkembangan proyek tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dari pihak rekanan atau dinas terkait, maka para awak media akan mendorong penanganan ke ranah hukum.
Selain itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Langkat untuk turun langsung memeriksa kejelasan proyek. APH diminta memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan juklak dan juknis serta apakah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.
Perwakilan media, Sofyan, menegaskan bahwa transparansi adalah hak publik dan kewajiban pemerintah.
> “Sekecil apapun proyek, jika memakai anggaran pemerintah, wajib terbuka kepada masyarakat. Kita minta kejelasan. Bila tidak, akan kita lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah mengambil sikap, agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan tidak semakin menurun.
(Sofyan / Tim)
