SERDANG BEDAGAI –mediakompas.id.
Polisi kembali membuktikan bahwa razia malam hari bukan cuma buat cari pengunjung yang lupa bawa KTP atau yang salah kostum, tapi juga bisa membongkar kejahatan serius.
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di sebuah tempat hiburan malam bernama Cafe Galaxy, Desa Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) dini hari
Dari razia tersebut, polisi menemukan dua pekerja cafe yang ternyata masih di bawah umur, sebut saja Bunga (17) dan Mawar (15).
Keduanya bekerja sebagai pelayan sambil melayani tamu yang lagi asyik minum-minum ditemani musik DJ.
Bayangin aja, anak sekecil itu sudah harus menghadapi dunia malam yang bahkan orang dewasa pun kadang kewalahan.
Polisi langsung mengamankan seorang kasir cafe berinisial SM (30), serta kemudian menetapkan pemilik cafe, JP (42), sebagai tersangka.
Barang bukti yang ikut diamankan antara lain satu buku catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp1,63 juta—nominal yang ironis kalau dibandingkan dengan masa depan anak-anak yang dieksploitasi.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir menjelaskan, baik SM maupun JP dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
“Kita serius menindak segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang mengimbau agar para pengusaha tempat hiburan malam jangan coba-coba mempekerjakan anak di bawah umur.
Ya jelas lah, kalau masih SMA tapi sudah disuruh kerja di cafe malam, itu bukan sekadar salah asuhan, tapi sudah pelanggaran hukum berat.
Kasus ini jadi pengingat pahit bahwa eksploitasi anak masih sering terjadi, bahkan di depan mata.
Dan kalau dibiarkan, anak-anak yang seharusnya sekolah, belajar TikTok, atau sekadar pusing ngerjain PR matematika, malah dipaksa jadi tameng bisnis gelap orang dewasa.
